Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Seorang ibu rumah tangga, Maryati (42), warga Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dugaan penipuan.
Dugaan penipuan tersebut diduga oleh pria berinisial E yang bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Maryati menyampaikan, persoalan bermula ketika dirinya ditawari gadai satu unit mobil Timor oleh Syamsul. Mobil tersebut milik E yang membutuhkan uang untuk biaya masuk sekolah anaknya.
Tak lama kemudian, E bersama Syamsul dan seorang pria bernama Asep datang menemui Maryati untuk menawarkan mobil tersebut.
Setelah dilakukan pembicaraan, disepakati nilai gadai mobil sebesar Rp 12 juta dengan jangka waktu dua bulan.
Baca juga: Remaja Perempuan Kesurupan saat Terjaring Razia di Depan Polres Pangandaran
Namun, dalam proses transaksi, Maryati mengetahui mobil Timor itu ternyata masih digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp 10 juta.
Karena kesepakatan sudah dibuat, Maryati kemudian menyerahkan Rp 10 juta untuk menebus mobil tersebut dari pemegang gadai sebelumnya. Sementara Rp 2 juta lainnya diberikan langsung kepada E.
"Saya menyerahkan uang Rp 10 juta untuk menebus mobil itu. Setelah itu saya memberikan Rp 2 juta kepada E, sehingga total uang yang saya keluarkan Rp 12 juta," ujar Maryati kepada Tribun di Pangandaran, Selasa (25/8/2026) siang.
Beberapa minggu kemudian, E bersama Syamsul kembali mendatangi Maryati. Keduanya menyampaikan bahwa mobil itu akan ditebus karena disebut akan dibeli oleh seseorang.
Karena merasa percaya, Maryati kemudian menyerahkan kunci mobil kepada E.
Saat itu, E meninggalkan sepeda motor berpelat merah dan meminta Syamsul untuk menunggu. Kondisi tersebut membuat Maryati yakin E akan kembali dan menyelesaikan kewajibannya.
Namun, E tidak kunjung mengembalikan mobil maupun uang milik Maryati. E kemudian kembali menemui Maryati menggunakan sepeda motor Honda Beat dan memberikan sejumlah alasan terkait keberadaan mobil tersebut.
Hingga kini, mobil Timor yang menjadi objek transaksi belum dikembalikan. Uang Rp 12 juta yang sudah dikeluarkan Maryati juga belum diterima kembali.
Merasa dirugikan, Maryati kemudian menahan sementara sepeda motor Honda Beat milik E serta sepeda motor berpelat merah yang sebelumnya ditinggalkan di rumahnya.
Menurut Maryati, kedua sepeda motor tersebut ditahan sebagai jaminan agar E menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan uang yang sudah diterimanya.
Atas kejadian itu, kini Maryati didampingi suaminya membuat laporan ke pihak Polres Pangandaran.
"Sampai saya membuat laporan, E masih memberikan berbagai alasan dan belum menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Maryati.(*)