Kisah Akhir Maling Gawang Mini Soccer Wisma Persebaya Dipenjara Hampir 2 Tahun
Dyan Rekohadi August 25, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kasus kejahatan pencurian yang bisa dikatakan keterlaluan, berupa pencurian gawang mini soccer di Lapangan Wisma Persebaya telah mencapai akhir persidangan pekan lalu.

Dua maling gawang fasilitas umum telah dijatuhi vonis sebagai hukuman ulah mereka yang merugikan banyak pihak, khususnya CV Prima Mitra Perkasa .

Dua terdakwa kasus pencurian gawang mini soccer, Abdul Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Amar putusan itu dibacakan Hakim Ketua Ernawati Anwar bersama Hakim Anggota Nur Kholis dan Sugeng Harsoyo di Ruang Sidang Tirta pada Selasa (18/8/2026).

Vonis Majelis Hakim ini disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini membacakan surat tuntutan pada Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Komplotan Pencuri Gawang Mini Soccer di Wisma Persebaya Surabaya Jalani Persidangan

 

Tuntutan JPU 2 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, JPU Anggraini menyatakan Terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal, dan Mardjuki, dengan pidana penjara masing masing selama 2 dua tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan,” ucap JPU Anggraini, dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/8/2026).

Selain hukuman fisik, JPU meminta barang bukti berupa jaring gawang dari tali nilon beserta dokumen pendukung dikembalikan kepada pemiliknya, CV Prima Mitra Perkasa.

“Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 2.000,” tuturnya.

 

Vonis Majelis Hakim 1 Tahun 10 Bulan

Hakim Ketua Ernawati Anwar menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal, dan Mardjuki, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Majelis Hakim.

Hukuman tersebut dipotong masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan, para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Barang bukti berupa jaring nilon dan salinan dokumen dilegalisir juga diputuskan untuk dikembalikan kepada CV Prima Mitra Perkasa.

“Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,” tandas Hakim Ketua.

Baca juga: Pengedar Sabu Surabaya Utara Digerebek dengan Bukti 672 Poket, Omzetnya Capai Rp 400 juta

 

Kronologi Nekat Preteli Gawang Jadi Besi Tua

Aksi kejahatan ini melibatkan empat pria, yakni Abdul Rochman Ferry, Mardjuki, Sena, dan YAN, yang nekat menggondol gawang di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya.

Dalam berkas perkara itu, satu pelaku berinisial YAN masih berstatus Daftar Pencarian Saksi, sementara pelaku bernama Sena meninggal dunia saat proses hukum berjalan.

Aksi pencurian itu dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB dengan memanfaatkan kondisi area lapangan yang terbuka tanpa pengawasan.

“Karena tempat tersebut dalam keadaan terbuka, sehingga dengan mudah masuk dan mengambil gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium berbentuk persegi panjang dengan tinggi 3 meter, panjang 2 meter,” jelas Anggraini, Sabtu (1/8/2026).

Setelah melepas jaring nilon, para pelaku merobohkan dan memukul tiang aluminium itu hingga patah menjadi 16 potongan.

Abdul Rochman dan YAN membawa 8 potongan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio ke Pasar Loak Jalan Demak lalu menjualnya seharga Rp 300.000 kepada penadah bernama Kholil.

Sementara Mardjuki dan almarhum Sena membawa 8 potongan sisa menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze ke Jalan Endrosono.

“Keduanya menjual barang tersebut, di Jalan Endrosono Surabaya kepada Pedagang Besi Tua Ali, masuk Daftar Pencarian Saksi, dengan harga sebesar Rp 150.000. Uang hasil penjualan dibagi berdua,” sebut Anggraini.

 

Rugikan Puluhan Juta Demi Uang Tambahan Rp 450 Ribu

Polisi akhirnya menangkap Abdul Rochman dan Mardjuki pada Senin (27/4/2026) setelah melakukan penyelidikan.

Akibat perbuatan komplotan itu, CV Prima Mitra Perkasa menderita kerugian materiil mencapai Rp 30.000.000, angka yang sangat fantastis dibanding hasil penjualan besi tua yang hanya ratusan ribu rupiah.

“Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” pungkas JPU Anggraini.

Saat persidangan, Majelis Hakim sempat mempertanyakan alasan para terdakwa yang nekat mencuri fasilitas olahraga itu.

Mardjuki berdalih penghasilannya dari berjualan minuman tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Butuh uang tambahan yang mulia. Profesi kami hanya penjual minuman dingin. Uang yang kami dapat masih kurang,” ucap Mardjuki.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.