TRIBUNBANYUMAS.COM, KOTA SEMARANG - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, dijadwalkan bergulir pada Rabu (26/8/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Kecamatan Manyaran, Kota Semarang.
Perkara hukum yang membelit pengasuh pesantren tersebut berakar dari dugaan TPPU hasil tindak pidana korupsi pengadaan serta jual beli tanah milik BUMD Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Dalam sengkarut korupsi korporasi daerah tersebut, transaksi pembebasan lahan seluas sekira 700 hektare termasuk area eks-HGU Carui diduga diwarnai penggelembungan harga dan manipulasi prosedur yang memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp237 miliar.
Baca juga: Gus Yazid Cabut Pengakuan Terima Rp20 Miliar Kasus TPPU, JPU: Ada Bukti Kuitansi
Gus Yazid yang memegang amanah sebagai Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban didudukkan di kursi pesakitan lantaran didakwa turut serta melakoni pencucian uang.
Aparat penuntut umum menduga sang tokoh agama menerima kucuran dana bertahap dengan akumulasi senilai Rp20 miliar sepanjang kurun 2023 hingga 2025 dari hasil kejahatan transaksi tanah BUMD tersebut.
Seluruh berkas pembelaan kini berada di meja majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang untuk diputuskan nasib hukumnya.
Pada persidangan pembacaan tuntutan tanggal 23 Juli 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Gus Yazid dengan hukuman pidana kurungan selama enam tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Jaksa turut menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan selama 110 hari atau sekira tiga bulan 20 hari apabila kewajiban denda tidak dipenuhi.
Kendati demikian, surat tuntutan penuntut umum tersebut ditolak secara tegas oleh Gus Yazid bersama barisan penasihat hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Zainal Abidin Petir, dalam nota pembelaan atau pleidoi mendesak majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta TPPU.
"Memohon majelis hakim yang mulia membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Zainal Petir dalam pleidoi.
Zainal turut memohonkan pemulihan hak-hak hukum Gus Yazid secara menyeluruh, mencakup kedudukan sosial, harkat, martabat, serta reputasi nama baiknya di tengah masyarakat luas.
Tim advokasi berkeyakinan bahwa seluruh fakta yang terungkap di muka persidangan menunjukkan Gus Yazid tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Gus Yazid sedari awal secara konsisten menyangkal mengetahui muasal uang panas yang mengalir ke rekeningnya tersebut.
Ia menegaskan dana tunai tersebut murni merupakan infak atau sumbangan sukarela pihak lain yang dialokasikan penuh guna membiayai operasional pesantren serta agenda keagamaan dan sosial, bukan untuk memperkaya kantong pribadi.
Dalam materi pleidoinya, Gus Yazid turut menyanggah eksistensi niat jahat atau mens rea dalam peristiwa penerimaan dana tersebut.
Dirinya bahkan mempertanyakan kebijakan penyitaan aset miliknya yang ditaksir menembus angka Rp35 miliar, sementara dakwaan aliran dana yang dialamatkan kepadanya hanya berada di angka Rp20 miliar.
Gus Yazid sempat bersikap tenang menanggapi tuntutan enam tahun bui yang dibacakan oleh jaksa penuntut.
"Penjara itu tidak semengerikan yang dibayangkan. Ini (baju yang saya pakai) pesantren di Kedungpane yang kemarin baru dilaunching, tandanya banyak orang hebat, banyak orang bahagia di dalam penjara," ujarnya.
Ia pun menepis tuduhan jaksa yang menilai keterangannya di ruang sidang berbelit-belit.
"Yang berbelit-belit mereka dong. Dan jelas itu, uang yang saya terima itu uang dari mana sumbernya? Tapi masih disangka berbelit-belit," imbuh dia.
Gus Yazid turut mengkritisi penerapan pasal hukum yang dirasakannya diskriminatif.
"Kenapa jaksa ini seolah-olah zalim terhadap saya? Tebang pilih. Apa benar kata masyarakat bahwa hukum hanya tumpul ke atas, tajamnya hanya untuk masyarakat tingkat bawah seperti saya?" ujarnya.
Meskipun mengaku tabah menghadapi potensi vonis bui, Gus Yazid menuturkan bahwa beban terberat yang meremukkan perasaannya adalah ancaman berpisah dari sanak saudara tercinta.
"Tolong, Ketua Majelis Hakim. Saya ini tidak takut dipenjara. Tapi saya begitu sedih melihat perpisahan saya dengan istri dan anak-anak saya," pungkas dia.