Siap-Siap, Penindakan Penuh Zero ODOL Berlaku 1 Januari 2027, Tilang Gunakan ETLE HUB
Sudarma Adi August 25, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Masa toleransi terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan akan segera berakhir.

Pemerintah mulai menegakkan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) secara penuh pada 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut membuat pelaku usaha angkutan barang diminta segera mempersiapkan armadanya agar sesuai dengan ketentuan.

Jika masih ditemukan pelanggaran setelah masa toleransi berakhir, pengemudi maupun pelaku usaha harus menghadapi sanksi hukum.

Pengawasan Canggih Lewat ETLE HUB dan Denda Titipan

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB).

Sistem ini disiapkan sebagai instrumen pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan daya angkut.

Baca juga: JUT Minim, Petani di Pagak Pasuruan Terpaksa Pakai Ojek Bawa Hasil Panen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, sampai akhir Desember 2026 pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian.

Selama masa tersebut, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu.

Namun, mulai 1 Januari 2027, pelanggaran ODOL akan masuk tahap penegakan hukum.

“Sampai akhir Desember, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan terlebih dahulu mendapatkan peringatan. Masuk 2027, pelanggar akan ditindak,” kata Aan dalam rilis yang diterima, Selasa (25/8/2026).

Setelah penegakan hukum diberlakukan, kendaraan yang terbukti melanggar akan dikirimkan surat tilang.

Perkara selanjutnya diproses melalui persidangan untuk menentukan besaran denda.

Aan menjelaskan, pelanggar diwajibkan menyetorkan uang titipan sebesar Rp500 ribu sejak surat tilang diterbitkan.

Namun, nominal tersebut bukan merupakan denda yang sudah ditetapkan.

“Itu bukan denda final, tapi uang titipan untuk proses hukum. Besaran denda akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan,” jelasnya.

Apabila putusan pengadilan menetapkan denda di bawah Rp500 ribu, kelebihan uang titipan akan dikembalikan kepada pelanggar.

Ia berharap, pelaku usaha segera melakukan adaptasi terhadap kebijakan ini, jangan menunggu sampai penindakan dimulai.

Menurut dia, penyesuaian armada, kepatuhan terhadap ketentuan muatan dan dimensi, serta pemanfaatan teknologi pengawasan adalah bagian penting menuju penerapan Zero ODOL 2027.

Demi Keselamatan Jalan Raya dan Infrastruktur

Penasihat Ahli Kapolri Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mulai mematangkan persiapan penerapan kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan berlaku pada awal 2027.

Persiapan dilakukan melalui analisis dan evaluasi (anev) yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo bersama jajaran kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan aparat dalam menerapkan penertiban kendaraan ODOL secara nasional.

Menurut Edi, persoalan kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih tidak sebatas pelanggaran administrasi atau lalu lintas.

Dampaknya juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat mengganggu stabilitas, dan memperpanjang jarak pengereman.

Di sisi lain, dampak lain ODOL adalah mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Penerapan Zero ODOL dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yakni pencegahan sejak dini dan penegakan hukum yang tegas setelah aturan diberlakukan,” ujarnya.

Karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi maupun pelaku usaha dinilai tetap penting selama masa persiapan.

Harapannya, ketika kebijakan mulai berlaku, pelaku usaha sudah melakukan penyesuaian terhadap armadanya.

Ketua Forum Transportasi Logistik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Suharto Abdul Majid menilai penggunaan teknologi dalam pengawasan kendaraan angkutan barang menjadi kebutuhan yang sulit dihindari.

Menurutnya, jumlah kendaraan yang melintas tidak sebanding dengan jumlah petugas yang tersedia untuk melakukan pengawasan secara manual.

Karena itu, pemanfaatan ETLE dapat membantu memperluas jangkauan pengawasan.

“Penggunaan ETLE, terutama di jalan tol, dapat membantu pemerintah karena jumlah petugas tidak akan sebanding dengan kendaraan yang harus diawasi. Penggunaan teknologi itu sudah menjadi keharusan,” kata Suharto.

Ia menilai, jalan tol menjadi salah satu lokasi strategis untuk pengawasan kendaraan angkutan barang.

Jalur tersebut banyak digunakan kendaraan logistik untuk mempercepat distribusi.

Dengan dukungan perangkat pemantauan, kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran dapat lebih cepat teridentifikasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan, anggota ALFI selama ini telah mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan juga semakin didorong oleh tuntutan pemilik barang dan industri manufaktur yang mengutamakan aspek kepatuhan serta kelancaran distribusi.

Meski demikian, Trismawan menilai penerapan ETLE HUB perlu ditempatkan dalam ekosistem regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan industri logistik.

“Penegakan terhadap pelanggaran tetap diperlukan, tetapi aturan juga perlu memberikan ruang bagi inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi logistik,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.