TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan terus memantau maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melonjak drastis hingga mencapai 23 titik sepanjang Agustus 2026.
Meski intensitas kebakaran meningkat, kepolisian mengonfirmasi belum ada satu pun pelaku yang diamankan terkait rangkaian kejadian tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas membeberkan alasan utama di balik belum dilakukannya penindakan hukum terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, mayoritas titik api muncul di lahan non-produktif dan bukan kawasan pertanian.
"Slahan yang terbakar dari Januari sampai Agustus ini terjadi bukan di lahan yang produktif untuk pertanian, tetapi lahan yang cuma rumput dan tanah berpasir. Sehingga kemungkinan dibakar sengaja itu tidak ada," kata AKBP Bonifasius Rumbewas, di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (25/8/2026).
Ia menjelaskan faktor cuaca ekstrem akibat fenomena El Nino menjadi pemicu utama munculnya titik api di area semak dan tanah berpasir tersebut.
"Dugaan kami memang karena faktor cuaca, apalagi masa El Nino di mana curah hujan sangat rendah, kekurangan air, panas. Ketika angin bergesekan, itu bisa menimbulkan api," ujarnya.
Baca juga: Karhutla di Tarakan Tembus 23 Titik Selama Agustus 2026, Kapolres Ungkap Dugaan Pemicu
Berdasarkan catatan kepolisian, grafik kejadian karhutla di Kota Tarakan mengalami kenaikan signifikan menjelang pertengahan tahun:
Januari: 1 titik kebakaran
Februari: 3 titik kebakaran
Maret: 4 titik kebakaran
Juni: 1 titik kebakaran
Agustus: 23 titik kebakaran (hingga pekan lalu)
Dari pemetaan lokasi tersebut, kecil kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari aktivitas pembukaan lahan oleh warga.
"Tetapi pada titik-titik ini kebakarannya memang terjadi pada lahan-lahan yang bukan lahan produktif, bukan lahan pertanian. Sehingga kemungkinan disengaja atau dibakar itu sangat kecil," jelas Boni.
Saat ditegaskan kembali mengenai keberadaan tersangka yang ditangkap sejak awal tahun, Boni menjawab singkat.
"Belum ada," katanya.
Baca juga: Jalan Amal Lama Ditutup, BPBD Tarakan Ungkap Risiko Jalan Amblas Akibat Karhutla Bakar Batu Bara
Meski belum menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan manusia pada 23 titik terakhir, AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan kepolisian tidak akan tinggal diam jika di kemudian hari ditemukan bukti pembakaran secara sengaja.
"Tetapi bilamana memang ada yang terindikasi atau dibakar sengaja, tentu nanti akan ada penindakan dari kami," tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat yang nekat membakar lahan hingga menimbulkan kerugian materiil bagi orang lain akan berhadapan dengan proses pidana.
"Apalagi kalau kebakaran itu mengakibatkan timbul kerugian kepada masyarakat lain. Misalkan tiba-tiba ada rumah atau mobil terbakar jelas itu akan dikenakan pasal-pasal yang ada," tegas Boni.
Untuk penanganan hukum pada kawasan konservasi atau tutupan hutan, Polres Tarakan siap berkolaborasi dengan instansi lingkungan hidup setempat.
"Kemudian kalau terkait dengan alam, kita akan berkoordinasi dengan UPT Kehutanan, DLH dan instansi terkait untuk mengenakan pasal-pasal yang lebih tepat lagi, misalkan kebakaran itu terjadi di hutan lindung," pungkasnya.
(*)