Digitalisasi Pertanahan Menuju Merdeka Digital
Ratino Taufik August 26, 2026 05:52 AM

Oleh Saheriyanto

PhD Student, Science & Technology Policy

Chungnam National University, Korea Selatan

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - DI tengah derasnya arus digitalisasi layanan publik, pertanyaan yang lebih mendasar sering terlewatkan: siapa yang sesungguhnya diuntungkan oleh transformasi digital, dan siapa yang berisiko tertinggal di baliknya? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan dalam administrasi pertanahan, sebab tanah bukan sekadar objek administratif, melainkan menyangkut identitas, sumber penghidupan, dan hak sosial warga negara. Transformasi digital pertanahan tidak dapat dipahami secara sempit sebagai peralihan dari sertipikat kertas menjadi sertipikat elektronik, atau dari layanan loket tatap muka menjadi aplikasi daring. Ia harus dibaca sebagai persoalan tata kelola yang menyangkut relasi antara teknologi, institusi, hukum, dan kepercayaan warga terhadap negara.

Landasan filosofisnya termaktub jelas dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kerangka kebijakan publik, prinsip ini sejalan dengan gagasan public value: inovasi kebijakan, termasuk digitalisasi, hanya bernilai apabila menghasilkan kepastian hukum, akses yang setara, transparansi, dan perlindungan hak warga.

Dari perspektif sosiologi teknologi, penting untuk menegaskan bahwa teknologi tidak pernah netral. Ia adalah artefak sosial yang dibentuk oleh pilihan kebijakan, kepentingan institusional, dan konteks sosial-politik tempat ia diterapkan. Instrumen digital dapat memperluas akses layanan, tetapi pada saat yang sama berpotensi menciptakan bentuk eksklusi baru bagi kelompok dengan keterbatasan literasi digital, infrastruktur, atau posisi sosial-geografis yang kurang menguntungkan. Dengan kata lain, digital divide tidak berhenti sebagai kesenjangan akses teknologi semata, melainkan berpotensi bertransformasi menjadi kesenjangan dalam memperoleh keadilan substantif.

Implikasinya, modernisasi administrasi pertanahan tidak dapat direduksi menjadi persoalan kecanggihan sistem informasi. Ia menuntut kebijakan yang adaptif terhadap konteks lokal, aparatur yang responsif, serta pemahaman yang memadai atas keragaman sosial-geografis Indonesia. Ukuran keberhasilan bukanlah seberapa modern birokrasi terlihat, melainkan seberapa cepat, transparan, dan adil negara hadir ketika warga memperjuangkan haknya atas tanah. Sebuah pengujian yang jauh lebih substantif dibandingkan indikator output digitalisasi semata.

Urgensi ini semakin nyata ketika dihadapkan pada realitas empirik administrasi pertanahan Indonesia. Sengketa tanah, tumpang tindih kepemilikan, praktik mafia tanah, dan persoalan keabsahan dokumen menunjukkan bahwa kelemahan administratif dapat bereskalasi menjadi persoalan ketidakpastian hukum yang serius. Ketergantungan pada dokumen fisik pun menyimpan risiko kerusakan, kehilangan, dan pemalsuan. Namun demikian, penting digarisbawahi bahwa digitalisasi bukanlah solusi otomatis atas persoalan hukum tersebut. Sertipikat elektronik yang canggih sekalipun tetap memerlukan basis data yang akurat, mekanisme verifikasi berlapis, proses administrasi yang akuntabel, serta kepastian perlindungan hukum ketika kesalahan atau sengketa terjadi.

Pada tataran regulatif, pemerintah telah meletakkan dasar hukum melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik, yang mencakup digitalisasi buku tanah, surat ukur, serta pemanfaatan Sistem Informasi Geografis untuk membangun peta kadaster digital. Dari perspektif hukum administrasi negara, langkah ini penting karena kepastian hak atas tanah pada akhirnya bergantung pada kepastian data, kepastian prosedur, dan kepastian perlindungan hukum secara simultan.

Pada dimensi keamanan sistem, implementasi blockchain di Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) ATR/BPN menawarkan potensi memperkuat integritas data melalui karakteristik pencatatan yang terdesentralisasi dan sifat immutable yang meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri. Namun keamanan teknis tidak berdiri sendiri, ia membutuhkan penguatan melalui autentikasi berlapis, tanda tangan elektronik tersertifikasi, Multi-Factor Authentication, standar tata kelola informasi seperti ISO/IEC 27001, serta Disaster Recovery Center yang memadai mengingat kerentanan geografis Indonesia terhadap bencana. Meski demikian, keamanan sistem tidak banyak bermakna apabila data yang dimasukkan sejak awal tidak akurat.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika dihadapkan pada disparitas infrastruktur digital antarwilayah. Badan Informasi Geospasial mencatat Indonesia memiliki 17.380 pulau bernama dan berkoordinat. Sebuah kondisi geografis yang membuat kebijakan digitalisasi yang seragam secara nasional berisiko menghasilkan kualitas layanan yang timpang. Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti pelosok Papua, Maluku, Nusa Tenggara, dan Kalimantan menghadapi keterbatasan konektivitas, pasokan listrik, dan kualitas sumber daya manusia yang berbeda secara struktural dari wilayah perkotaan. Dalam konteks ini, pendekatan kebijakan asimetris, termasuk skema Smart Village dan layanan hibrida antara sistem digital dan manual relevan sebagai instrumen kebijakan yang mengakui heterogenitas kesiapan daerah.

Dalam kerangka evaluasi kebijakan publik, keberhasilan kebijakan perlu dibedakan antara policy output dan policy outcome: banyaknya layanan yang telah terdigitalisasi adalah output, sementara perubahan nyata yang dirasakan masyarakat, meningkatkan kepercayaan, kepastian hukum, dan rasa keadilan adalah outcome yang sesungguhnya menjadi ukuran keberhasilan.

Kepercayaan merupakan hasil dari proses sosial yang kompleks. Dalam kerangka technology acceptance, penerimaan masyarakat terhadap sistem digital tidak semata ditentukan oleh kemudahan penggunaan, tetapi juga oleh persepsi terhadap manfaat, risiko, dan yang tak kalah penting kredibilitas institusi yang mengelola teknologi tersebut. Kekhawatiran atas kebocoran data, peretasan, atau manipulasi dokumen elektronik menunjukkan bahwa penerimaan teknologi memiliki dimensi kelembagaan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan antarmuka pengguna.

Dalam perspektif responsive governance, komplain publik yang muncul melalui media sosial dan platform digital semestinya tidak diposisikan sebagai ancaman terhadap citra institusi, melainkan sebagai sumber data sosial yang berfungsi layaknya early warning system untuk mengidentifikasi titik lemah pelayanan yang tidak selalu tampak dari indikator administratif formal.

Atas dasar itu, digitalisasi administrasi pertanahan perlu ditempatkan sebagai agenda yang berjalan pada dua jalur sekaligus: inovasi teknologi dan reformasi budaya birokrasi. Sistem elektronik dituntut aman, akurat, dan inklusif, sementara institusinya dituntut semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga yang heterogen.

Pada momentum 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, kemerdekaan sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan dari penjajahan, melainkan juga sebagai kebebasan setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang mudah, aman, adil, dan setara, baik di pusat kota maupun di pelosok negeri. Sebab pada akhirnya, teknologi yang paling bermakna bukanlah teknologi yang paling canggih, melainkan teknologi yang mampu membuat kehadiran negara terasa lebih dekat dan lebih dapat dipercaya oleh rakyatnya. Merdeka!!! (*)

Digitalisasi administrasi pertanahan perlu ditempatkan sebagai agenda yang berjalan pada dua jalur sekaligus: inovasi teknologi dan reformasi budaya birokrasi. Sistem elektronik dituntut aman, akurat, dan inklusif, sementara institusinya dituntut semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga yang heterogen

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.