Alasan Ruben Onsu Belum Ditangkap Polisi Terungkap, Eks Sarwendah Belum Penuhi Syarat Penahanan
Fadhila Rahma August 26, 2026 08:48 AM

 


SRIPOKU.COM - Terungkap alasan polisi belum menahan artis Ruben Onsu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 3,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, syarat penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025.

Ia menuturkan, Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata Iskandarsyah, Selasa (25/8/2026).

Selain itu, Ruben Onsu juga dinilai tidak menghambat proses penyidikan dan tak berupaya melarikan diri.

"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ujar Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026).

"Kalau di panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," ucap Iskandarsyah.

Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.

"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, Kamis (20/8/2026).

Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Kasi Humas.

Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini diduga mencapai Rp 3,5 miliar.

Joko menjelaskan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.

Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas.

(Tribunjakarta)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.