Ruben Onsu jadi Tersangka Penipuan, Pengacara Nilai Kasus Eks Sarwendah Tak Penuhi Unsur Pidana
Salma Fenty August 26, 2026 09:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Ruben Onsu saat ini tengah menghadapi masalah hukum.

Di tengah memanasnya hubungan dengan sang mantan istri, Sarwendah, Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Ruben Onsu tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan kesepakatan kerja sama dengan seorang berinisial DM. 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara.

Sebelumnya, pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang justru menilai perkara kakak Jordi Onsu itu tak memenuhi unsur pidana.

"Karena status orang itu ingkar janji, tidak bayar utang kan itu tidak seburuk kalau dia dijadikan tersangka karena melakukan penipuan," kata Minola kepada awak media, dikutip Rabu (26/8/2026).

"Jadi banyak sekali pendekatan-pendekatan secara pidana yang sebenarnya perkara itu adalah perkara perdata,"

Minola Sebayang pun mempertanyakan unsur pidana dalam perkara Ruben Onsu.

Menurut Minola, seseorang bisa dikatakan terbukti melakukan penipuan dengan menggunakan serangkaian kata bohong dan bujuk rayu.

"Jadi kami kan tidak tahu, tidak memahami secara mendalam ya. Tapi dari omongan-omongan kami dengan klien kami itu kan memang dia mengatakan ini berawal dari suatu kesepakatan keperdataan ya," terang Minola.

"Makanya saya katakan kalau memang penipuan itu unsurnya apa? Nah, penipuan itu kan dengan bujuk rayu. Apakah ada bujuk rayu.

Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Belum Menahan Mantan Suami Sarwendah

"Apakah ada nama palsu? Apakah ada keadaan palsu?" bebernya.

Minola juga mengatakan bahwa Ruben dan pelapor memang saling mengenal karena kasus ini berawal dari kerja sama bisnis atau penawaran investasi.

"Jadi itu unsur-unsurnya bukan hanya salah satu saja, semuanya harus terpenuhi. Unsur-unsur tersebut baru dikatakan ada penipuan.

"Nah, sementara kan enggak ada nama palsu di sini, enggak ada keadaan palsu. Semuanya saling terbuka karena saling kenal. 

Duduk Perkara Ruben Onsu jadi Tersangka Kasus Penipuan

Sementara itu, polisi menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Ruben Onsu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben Onsu teregister dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.

Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. 

Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.

"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata AKP Joko.

"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," lanjutnya.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang dibayarkan oleh korban.

Alhasil, mantan suami Sarwendah itu dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," ujar Joko.

"Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.

Baca juga: Ruben Onsu jadi Tersangka Kasus Penipuan, Uut Permatasari Beri Dukungan: Orang Super Baik

Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, AKP Joko belum memberikan informasi secara rinci.

Menurutnya, nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," jelasnya, dikutip Wartakota.

Polisi saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu setelah dipanggil dengan status sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Fauzi) (Wartakota/Arie Puji)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.