Tidak Kapok, Revaldo Fifaldi Ditangkap untuk Keempat Kalinya setelah Kembali Menyalahgunakan Narkoba
Irwan Wahyu Kintoko August 26, 2026 11:35 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) pada Senin (24/8/2026).

Ini adalah kali keempat Revaldo ditangkap untuk perkara narkoba sejak 2006.

Revaldo dilaporkan seorang warga lalu ditangkap polisi di kawasan Tangerang Selatan.

Polisi menggeledah dan mendapati narkotika jenis sabu dan alat isapnya.

Baca juga: Revaldo Fifaldi Ditangkap Lagi Terkait Kasus Narkoba hingga Psikotropika, Akui Beli Sabu Rp 650 Ribu

Saat ini Revaldo ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengatakan, penangkapan Revaldo bermula saat seorang warga melaporkan ke polisi.

Warga melaporkan, seorang figur publik kedapatan mengonsumsi narkoba di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi TKP di Tangerang Selatan," kata Wisnu, Selasa (25/8/2026).

Baca juga: Revaldo Tetap Diproses Hukum terkait Kasus Narkoba, Meski Direkomendasikan Rehabilitasi

Polisi yang turun ke lapangan langsung mengamankan Revaldo, lalu menggeledah tempat itu.

Revaldo dibawa ke Mapolres Jakarta Barat lalu dilakukan tes urin.

Hasilnya menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkoba.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah perlengkapan konsumsi narkoba, seperti tiga alat isap atau bong, tiga pipet, dua korek api modifikasi, dan dua kotak penyimpanan.

Baca juga: Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi di Lido, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukumnya hingga Persidangan

Ditemukan pula tiga plastik klip bekas pakai berisi sabu, setengah butir alprazolam, dan setengah butir Xanax.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sabu, alat isap atau bong, dan korek," kata Wisnu.

Barang-barang itu ditemukan polisi salah satunya di rak sepatu.

Beli sabu Rp 650.000

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan, Revaldo mendapat sabu dari orang lain.

Revaldo membeli 0,5 gram sabu seharga Rp 650.000.

"Dari hasil interogasi, tersangka RF mengaku membeli narkotika jenis sabu seberat 1/2 gram seharga Rp 650.000. pembayaran dilakukan transfer," ucap Nasriadi.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok yang diduga menjual narkotika tersebut kepada Revaldo.

Penangkapan terhadap Revaldo kali ini merupakan yang keempat kalinya.

Berdasarkan catatan, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.

Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.

Ia dinyatakan sebagai pengedar dan dihukum penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Revaldo kembali ditangkap pada 11 Januari 2023.

 

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.