Alasan Hakim I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan ke-4 Roy Suryo, Sebut Penyalahgunaan Prosedur Hukum
Musahadah August 26, 2026 12:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Gugatan praperadilan ke-4 terdakwa kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). 

Ini artinya, dari empat praperadilan yang diajukan Roy, hanya satu yang diterima, yakni terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan. 

Menurut Hakim tunggal I Ketut Darpawan, permohonan Roy Suryo tidak beralasan hukum.

“Permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim di muka persidangan, Rabu.

Baca juga: Sindiran Jokowi Tak Mempan, Dokter Tifa Malah Ajukan Praperadilan ke-2, Roy Suryo Sudah 4 Kali

Hakim menilai gugatan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan dan statusnya kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

 Berdasarkan fakta persidangan, Roy baru mengajukan gugatan setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.

 Hakim berpendapat jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, namun permohonan praperadilan baru diajukan satu per satu, maka hal itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Hakim juga menyinggung sikap Roy Suryo yang tidak segera mengambil langkah praperadilan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Padahal, penyidik telah memberikan ruang seluas-luasnya, termasuk melakukan gelar perkara khusus dan kesempatan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.

 “Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim.

Terkait petitum Roy yang menggugat soal pencekalan (pencegahan ke luar negeri) dan penarikan paspor, hakim menyatakan hal tersebut sudah tidak lagi menjadi ranah praperadilan karena status hukum Roy yang sudah berubah.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” sebut hakim.

Hakim menjelaskan sejak perkara diregister di PN Jakarta Timur, kewenangan hukum telah beralih sepenuhnya ke tangan majelis hakim di pengadilan tersebut.

Mengenai argumen Roy Suryo soal cacat formil, maladministrasi, hingga pencampuradukan rezim KUHP lama dan baru, hakim berpendapat pembuktian tersebut akan jauh lebih berkualitas jika dilakukan dalam sidang pokok perkara, bukan di praperadilan.

“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata Hakim tunggal.

Hakim menambahkan dalam sidang pokok perkara nanti, Roy Suryo memiliki kesempatan lebih luas untuk mematahkan dakwaan jaksa.

“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo gugur dan tidak berdasar secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Hakim menutup persidangan.

Praperadilan ditolak 3 kali

Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pada praperadilan pertama, Roy Suryo menggugat keabsahan sejumlah upaya paksa penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan kemudian mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo

Setelah sebagian gugatannya dikabulkan pada praperadilan pertama, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pada praperadilan kedua, Roy menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi.

Gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan

Roy Suryo kemudian kembali mengajukan gugatan ketiga yang kali ini berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Dalam gugatan tersebut, Roy menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan total Rp 206 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil akibat kurangnya pihak dalam gugatan.

Sosok Hakim I Ketut Darpawan

PENGADIL - Hakim I Ketut Darpawan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung.
PENGADIL - Hakim I Ketut Darpawan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung. (kolase istimewa/tribunnews)

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan merupakan hakim pada PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus.

Hakim kelahiran Buleleng, Bali, 24 Mei 1980 itu memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan saat ini berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b).

Kariernya di lingkungan peradilan cukup panjang. Sebelum bertugas di Jakarta, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Dompu serta pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Mengacu pada data Mahkamah Agung, I Ketut Darpawan dipromosikan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak April 2025.

Selama bertugas di ibu kota, ia beberapa kali menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

 Salah satu pencapaian yang melekat pada sosok I Ketut Darpawan adalah penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen menjaga integritas di lingkungan peradilan.

Penghargaan itu menjadi salah satu indikator rekam jejak profesionalnya selama menjalankan tugas sebagai hakim.

Harta Kekayaan I Ketut Darpawan Capai Rp3,29 Miliar

Selain profil kariernya, laporan harta kekayaan I Ketut Darpawan juga menjadi perhatian publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 19 Januari 2026, total kekayaannya mencapai Rp3.290.840.258 atau sekitar Rp3,29 miliar.

Sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp1,85 miliar.

Berikut ringkasan harta kekayaannya:

  • Tanah dan bangunan: Rp1.850.000.000
  • Alat transportasi dan mesin: Rp128.000.000
  • Surat berharga: Rp592.500.000
  • Kas dan setara kas: Rp215.340.258
  • Harta lainnya: Rp505.000.000

Total seluruh aset yang dilaporkan mencapai Rp3.290.840.258 tanpa tercantum utang dalam laporan tersebut. (Kompas.com/tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.