SURYA.co.id, SURABAYA — Ini lah fakta-fakta mengenai aturan baru rumah kos di Surabaya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Perda ini diantaranya mengatur tentang penataan rumah yang digunakan untuk kos.
Berikut sejumlah aturannya:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi untuk mendata penghuni rumah kos.
Baca juga: Aturan Baru Rumah Kos di Surabaya Diperketat, Pemkot Wajibkan Kantongi Restu Sepertiga Warga RT
Melalui sistem tersebut, pemilik atau penyelenggara rumah kos diwajibkan melaporkan data penghuni yang tinggal di tempatnya.
Termasuk, mahasiswa dari luar daerah yang datang ke Surabaya pada tahun ajaran baru.
Kebijakan ini menjadi perhatian seiring datangnya mahasiswa baru dari berbagai daerah yang memilih tinggal di rumah kos selama menempuh pendidikan di Surabaya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti mengatakan, pendataan tidak hanya menyasar warga yang memiliki KTP Surabaya.
Mahasiswa dan pekerja dari luar daerah yang tinggal di Surabaya juga akan didata sebagai penduduk non-permanen.
"Nah, ini kita harus bedakan, kalau penggunaan alamat kos di dokumen kependudukan khusus bagi yang memang sudah ber-KTP Surabaya," ujar Laily ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Bagi mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di rumah kos tidak serta-merta harus mengubah KTP atau KK menjadi Surabaya. Namun, keberadaan mereka tetap akan dicatat melalui sistem informasi yang disiapkan Disdukcapil Surabaya.
"Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa (dari luar daerah), maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk mengentry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu," katanya.
Laily menjelaskan, data penghuni dari luar daerah akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.
Mereka tidak otomatis menjadi penduduk yang memiliki KK maupun KTP Surabaya.
"Tetapi tidak kemudian menjadi ber-KK KTP Surabaya, hanya saja didata sebagai penduduk non-permanen," imbuhnya.
Menurut Laily, pendataan tersebut penting karena jumlah penduduk yang tinggal secara faktual di suatu wilayah tidak selalu sama dengan jumlah warga yang tercatat memiliki KTP dan KK Surabaya.
Data tersebut dibutuhkan pemerintah untuk menghitung kebutuhan layanan publik secara lebih akurat.
"Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa. Maka dari itu baik yang ber-KK Surabaya maupun yang tinggal non-permanen, wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos," ujarnya.
Mengutip data dari sejumlah kampus di Surabaya, jumlah mahasiswa baru di Kota Pahlawan mencapai ribuan orang. Akumulasi ini mengutip data kampus negeri maupun swasta di Kota Pahlawan.
Selain penghuni dari luar daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan solusi bagi warga Surabaya yang tinggal di rumah kos.
Mereka dapat menggunakan alamat kos sebagai alamat dalam dokumen kependudukan.
Kebijakan tersebut juga mewajibkan penyelenggara rumah kos mengizinkan penghuni menggunakan alamat tempat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.
"Maka di Perda 4/2026 ini Pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan," kata Laily.
Disdukcapil Surabaya kini menyiapkan sistem informasi yang akan digunakan pemilik kos untuk melaporkan dan menginput data para penghuni. Penduduk non-permanen juga akan memperoleh dokumen dalam format digital yang dilengkapi kode pemindaian atau barcode.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan, pengaturan rumah kos dan kontrakan diperlukan agar pemilik tempat tinggal turut bertanggung jawab terhadap orang yang menghuni propertinya.
Menurut Wali Kota Eri, pendataan tersebut penting untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan tertib, termasuk di kawasan yang banyak dihuni mahasiswa.
"Jika ada orang kontrak maka tanggung jawabnya seperti apa? Karena itulah kita selalu bilang kalau kontrak ya iso di KTP-ne nang kono sehingga yang memiliki, yang punya kontrakan itu juga ikut bertanggung jawab terhadap orang yang akan mengontrak rumahnya," kata Wali Kota sebelumnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian di Perda ini adalah dukungan warga sekitar, termasuk persetujuan dari sedikitnya sepertiga warga di tingkat RT.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, warga perlu memiliki kepedulian terhadap kondisi lingkungan tempat tinggalnya.
Pengaturan tersebut juga diperlukan untuk memastikan keberadaan rumah kos maupun rumah kontrakan tidak menimbulkan persoalan sosial.
Selain memastikan kondisi sosial tetangga, kepedulian terhadap rumah kos juga mengantisipasi berbagai potensi tindakan menyimpang termasuk kriminalitas.
"Terus kenapa, mohon maaf, ketika ada kos-kosan, ketika ada tempat warga ini harus care," kata Eri.
Menurut Eri, kondisi penghuni rumah kos maupun kontrakan harus mendapat perhatian warga dan pemilik bangunan. Salah satunya terkait kondisi tempat tinggal yang tidak layak atau berpotensi menimbulkan persoalan bagi lingkungan.
"Ini ono rumah wong gak tau metu, atau yang ada-ada kos yang kamar mandinya di luar hanya satu per petak, ya ini harus dijaga betul. Maka dengan keluarnya Perda itulah yang mengatur seperti ini," ujarnya.
Eri mengatakan, aturan tersebut juga mengatur tanggung jawab pemilik rumah terhadap orang yang tinggal di rumah kontrakan. Karena itu, Pemkot Surabaya mendorong agar data kependudukan penghuni tercatat sesuai tempat tinggalnya.
"Jika ada orang kontrak maka tanggung jawabnya seperti apa? Karena itulah kita selalu bilang kalau kontrak ya iso di KTP-ne nang kono, sehingga yang memiliki, yang punya kontrakan itu juga ikut bertanggung jawab terhadap orang yang akan mengontrak rumahnya," kata Cak Eri yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Pemkot Surabaya menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak dapat terbit tahun ini.
Perwali tersebut akan menjadi pedoman lebih teknis dalam penerapan Perda, terutama terkait penataan rumah kos serta menjaga kenyamanan warga di lingkungan permukiman.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, penyusunan Perwali diperlukan karena karakteristik rumah kos di setiap wilayah berbeda sehingga tidak bisa diberlakukan secara seragam.
"Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak," kata Reinhard dikonfirmasi terpisah.
Menurut Reinhard, Pemkot Surabaya akan mempertimbangkan kondisi masing-masing rumah kos dan lingkungan sekitarnya. Pendekatan tersebut memungkinkan keberadaan rumah kos tetap berjalan selama dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di lingkungan.
"Karena kita harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima," katanya.
Reinhard menjelaskan, salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penerapan Perda 4/2026 adalah persetujuan dari sepertiga warga di tingkat RT. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kenyamanan warga di lingkungan permukiman.
"Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya. Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak," katanya.
Menurut dia, pengaturan tersebut bertujuan menjaga fungsi kawasan sebagai hunian sekaligus memastikan keberadaan rumah kos tidak mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar.
"Karena kembali lagi tujuan Perda ini adalah membuat hunian. Jadi jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh," ujarnya.
Karena itu, Pemkot Surabaya mendorong pemilik maupun pelaku usaha rumah kos memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Selain itu, mereka juga diminta membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar.
"Karena kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar," katanya.