TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (26/8/2026).
Botok akan diperiksa terkait aliran dana dalam penggalangan donasi yang disebut untuk aksi demo pada Kamis (27/8/2026) besok.
Perwakilan Tim Advokasi AMPB Vander Waruwu mengatakan, Botok telah menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
"Sudah (diterima surat panggilan)," kata Vander saat dikonfirmasi.
Namun, ia belum memastikan kehadiran Botok dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Nanti kami dari Tim Advokasi akan memberikan pernyataan terkait hal tersebut," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Botok dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengonfirmasi penggunaan uang donasi tersebut.
"Iya, tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," ujar Budi, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan, saldo rekening Botok tidak diblokir. Menurut dia, yang dilakukan hanya penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi.
Budi menjelaskan, saldo tersebut tetap berada di rekening Botok dan dapat digunakan setelah lima hari proses penyelidikan.
Hal itu mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal itu mengatur tentang penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait badan usaha dan bukan perorangan.
"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," ujar Kabid Humas.
Sebelumnya, dalam pernyataannya di media sosial Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi m-banking.
Ia mengungkapkan, saldo senilai lebih dari Rp 80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/08/2026).
Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan atas permintaan dari aparat penegak hukum.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," ungkap Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista.
Baca juga: Rekening Warga Pati Diblokir Saat Demo, Koalisi Sipil Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Baca juga: Usai Somasi Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Akan Temui Perwakilan Masyarakat Pati di DPR
Baca juga: Eki Pitung Minta Masyarakat Pati Tak Demo 27 Agustus, Tokoh Betawi Ini Justru Persilakan