Oleh: Fathurozi - Pegawai Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang, Jawa Tengah
MEDIA sosial, kolom komentar, forum diskusi, hingga obrolan di warung kopi kini menjadi ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Berbagai persoalan, mulai dari kebijakan pemerintah hingga pelayanan publik, tak luput dari perhatian masyarakat.
Di tengah derasnya kritik, muncul anggapan bahwa kritik tanpa solusi tidak berarti. Kritik semacam itu dianggap hanya memperkeruh suasana, bahkan berpotensi memicu konflik. Pandangan tersebut sekilas memang terdengar masuk akal. Namun, jika kritik harus disertai solusi justru bisa menyederhanakan fungsi kritik dalam kehidupan demokrasi.
Pada dasarnya, kritik merupakan hak warga negara untuk menyampaikan penilaian, pandangan, maupun tanggapan terhadap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan bersama. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Karena itu, kurang tepat jika seseorang yang menyampaikan kritik dituntut untuk memberikan solusi. Seorang pengguna jalan, misalnya, tentu berhak mengeluhkan jalan berlubang tanpa harus memiliki keahlian di bidang teknik sipil. Begitu pula seorang pasien dapat mengkritik pelayanan rumah sakit yang buruk tanpa harus memahami seluruh persoalan manajemen kesehatan.
Kritik sering kali lahir dari pengalaman dan dampak yang dirasakan secara langsung. Sementara itu, merumuskan solusi merupakan bagian dari tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Media sosial telah membuka ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Sayangnya, kritik kini tidak jarang disampaikan dengan bahasa yang penuh sindiran, ironi, bahkan sarkasme.
Sarkasme sebenarnya bukan sesuatu yang selalu buruk. Dalam situasi tertentu, sindiran justru dapat menjadi cara yang efektif untuk menyampaikan ketidakpuasan. Namun, persoalan muncul ketika sindiran lebih menonjol daripada substansi yang ingin disampaikan.
Kritik yang hanya berisi celaan, umpatan, atau tuduhan tanpa didukung fakta pada akhirnya kehilangan kekuatannya sebagai kontrol sosial. Kritik seperti itu mudah berubah menjadi kebiasaan saling menyalahkan.
Fenomena ini, mudah ditemukan di media sosial, misalnya potongan video, tangkapan layar, atau kutipan singkat, menyebar tanpa terlebih dahulu diperiksa kebenaran dan konteksnya. Akibatnya, ruang diskusi yang seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan justru berubah menjadi arena saling serang.
Andi Asari dkk. (2023) menjelaskan bahwa strategi kebahasaan di media digital menunjukkan bahwa pengguna tidak hanya menyampaikan kritik secara langsung, tetapi juga memanfaatkan ironi dan sindiran untuk memperkuat pesan evaluatif terhadap suatu persoalan. Sarkasme tidak sekadar menjadi gaya bahasa, namun menjadi strategi komunikasi untuk menegaskan kritik.
Meski demikian, sindiran yang terlalu tajam sering kali membuat perhatian bergeser dari persoalan utama kepada emosi orang yang dikritik. Alih-alih mendorong refleksi, kritik justru memunculkan sikap defensif. Pihak yang merasa diserang kemudian membalas dengan nada serupa. Percakapan pun berputar pada saling menyalahkan, sementara persoalan awal justru terlupakan.
Kritik sebagai sinyal, bahwa ada persoalan yang dirasakan masyarakat dan membutuhkan perhatian. Kritik bukan berarti masyarakat mengambil alih tugas pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan masalah. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial agar penyelenggara kekuasaan tetap terbuka dan bertanggung jawab kepada publik.
Demokrasi membutuhkan kritik. Namun, kritik yang sehat bukan sekadar kritik yang paling keras atau paling ramai dibicarakan. Kritik yang baik lahir dari nalar, kejujuran intelektual, penghormatan terhadap fakta, dan kemauan untuk memahami persoalan secara lebih utuh.
Desmita (2005) menjelaskan bahwa berpikir kritis berkaitan dengan kemampuan memahami dan merefleksikan persoalan secara mendalam, terbuka terhadap berbagai perspektif, tidak mudah menerima informasi begitu saja, serta mampu melakukan penilaian secara reflektif dan evaluatif.
Pemahaman tersebut sejalan dengan pengertian kritik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kritik pada dasarnya berkaitan dengan kegiatan menilai atau mempertimbangkan sesuatu, termasuk melihat baik dan buruknya. Artinya, kritik tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan. Ada proses penilaian dan pertimbangan yang seharusnya menyertai sebuah kritik.
Jika setiap kritik harus selalu disertai solusi, ruang partisipasi masyarakat justru berpotensi menjadi makin sempit. Tidak semua warga memiliki kapasitas, data, kewenangan, atau sumber daya untuk merumuskan solusi atas persoalan publik.
Di sinilah pembagian peran, warga menyampaikan pengalaman, pengawasan, dan evaluasi terhadap kebijakan yang mereka rasakan. Sementara pihak yang memiliki mandat dan kewenangan bertugas mengolah berbagai masukan menjadi kebijakan dan solusi yang tepat.
Tentu, bukan berarti semua kritik dapat dibenarkan begitu saja. Kritik akan jauh lebih bermakna ketika disampaikan dengan argumentasi yang jelas, didukung data yang memadai, dan berangkat dari pemahaman terhadap persoalan. Kritik semacam ini tidak berhenti pada menunjukkan kesalahan, tetapi juga membantu masyarakat melihat akar masalah dan memahami persoalan secara lebih jernih.
Akhirnya, kritik tanpa solusi tetap memiliki tempat dalam kehidupan demokrasi. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat, meskipun kualitas kritik tetap perlu dijaga. (*)