Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat membeberkan motif artis Revaldo Fifaldi yang kembali mengonsumsi narkoba usai tiga kali tersandung kasus yang sama.

"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan, sesekali dia memakai karena lagi banyak pikiran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Nasriadi menyebut, pihaknya belum mendalami lebih jauh terkait motif Revaldo kembali menggunakan narkoba.

"Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," katanya.

Adapun mengenai berapa lama Revaldo mengonsumsi narkoba setelah tersandung kasus ketiga pada 2023 lalu, belum dapat dipastikan oleh penyidik lantaran keterangan dari tersangka yang berubah-ubah.

"Dia pakai berapa lamanya kita masih dalami. Artinya, keterangan yang bersangkutan kan belum kita kita simpulkan secara sempurna, karena kadang-kadang penyampaian itu berubah-ubah," ujarnya.

Penangkapan Revaldo bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Apartmen Altiz Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," tutur Nasriadi.

Petugas lantas meringkus Revaldo serta mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unif handphone milik tersangka RF yang di temukan di rak sepatu," katanya.

Saat diamankan di lokasi, petugas menginterogasi tersangka dan mendapat informasi terkait asal narkoba yang ada pada tersangka.

"Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu-sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer," ujarnya.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.