Jakarta (ANTARA) - Keluarga HH (18), korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (17/8) lalu, mengaku diminta menandatangani surat pernyataan dari pihak Kelurahan Cawang.
Ayah korban Ery Yusnovi (49) mengatakan, pihak kelurahan bersama perangkat RT dan RW datang ke rumah orang tuanya di Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami bersama kuasa hukum ke Balai Kota saat itu, diterima oleh salah satu staf khususnya (Gubernur). Di saat kami berkoordinasi melakukan pertemuan di situ, ternyata di waktu yang sama pihak kelurahan dengan beberapa stafnya dan ketua RW datang ke rumah orang tua saya, neneknya korban," kata Ery saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ery menyebut, pihak kelurahan datang membawa surat yang telah diberi materai. Surat tersebut memuat pernyataan keluarga HH tidak akan menuntut secara hukum setelah kecelakaan yang menewaskan korban.
Selain itu, terdapat poin yang menyatakan pihak keluarga tidak akan memproses secara hukum pengemudi truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Pihak kelurahan juga meminta kakek dan nenek HH menandatangani surat tersebut. "Tapi pihak dari kakek-neneknya tidak mau, ya karena ini urusan orang tua. Ya seperti agak memaksa tanda tangan, 'tidak apa-apa bu, ibu mewakili juga kok, tanda tangan aja. Kakeknya juga' begitu," jelas Ery.
Dia memastikan kedua orang tuanya tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Pemerintah, kata dia, tidak seharusnya melakukan intervensi terhadap keluarga korban, terlebih persoalan kecelakaan tersebut masih menjadi perhatian keluarga.
Ery juga menyoroti kondisi di sekitar lokasi kecelakaan, termasuk keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar.
Menurut dia, persoalan keselamatan pengguna jalan tidak semestinya hanya dibebankan kepada pengendara, tetapi juga perlu dilihat dari kondisi dan tata kelola lingkungan jalan.
Sementara itu, Lurah Cawang Gia Junian Putranto membantah pihaknya melakukan intervensi maupun pemaksaan terhadap keluarga HH.
Gia menjelaskan, kedatangan dirinya bersama jajaran kelurahan berkaitan dengan pernyataan Ery sebelumnya yang disebut bersedia menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum terkait kecelakaan tersebut.
"Sebelumnya ayah korban menyatakan akan menandatangani surat pernyataan karena tidak akan menuntut hukum dan lain-lain, hanya itu saja dan tidak ada pemaksaan. Pas yang bersangkutan tidak berkenan, maka tidak ada pemaksaan," kata Gia.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas menyebabkan meninggalnya seorang pelajar Hammamshidqi Hammamut (18) pada Senin (17/8) lalu.
HH meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan dump truck. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL dengan dump truck Dinas Kebersihan bernomor polisi B 9728 TOQ.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.





