BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Para guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pengalihan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan mulai berlaku pada Januari 2027 mendatang.
Status PPPK Paruh Waktu akan dialihkan secara otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu bersamaan pembukaan rekrutmen ASN pada awal 2027.
Kementerian Keuangan RI sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk mengalihkan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi guru PPPK Penuh Waktu.
"PPPK. PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu digaji pusat. Itu kan Januari. Kan udah kerja mereka itu. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun," kata Purbaya saat ditemui di acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) yang digelar Bank Indonesia (BI) di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, untuk pengalihan status guru PPPK Penuh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kata Purbaya, prosesnya akan dilakukan secara bertahap.
"Tapi kalau yang nanti PPPK Penuh Waktu menjadi (PNS) pusat dan yang pegawai baru ada ratusan ribu. Itu akan dilakukan secara bertahap," kata Purbaya.
Kata Purbaya, rencana pengalihan status PPPK dengan anggaran Rp31 Triliun itu baru akan dilakukan oleh pemerintah untuk para guru.
Sementara untuk non-guru kemungkinan akan dilakukan secara bertahap pengalihan statusnya.
"Kemarin sih saat rapat, guru saja. Ada juga yang jadi guru agama. Yang dalam proses yang staging berapa tahun. Itu nanti guru agama juga masuk," ucap dia.
"Yang non-guru. Saya belum tahu sampai sekarang ya. Ingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap. Tapi gini. Kita akan staging satu-satu. Supaya enggak nganggu sustainablity anggaran," tandas Purbaya.
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas meminta para guru PPPK Penuh Waktu bersabar menunggu kejelasan mekanisme terkait rencana peralihan status kepegawaian mereka menjadi pegawai pemerintah pusat.
Giri menilai, wacana ini pada dasarnya merupakan kabar baik bagi para tenaga pendidik di daerah.
"Kita harus menunggu mekanisme seperti apa. Memang ini angin segar bagi kawan-kawan PPPK guru," kata Giri kepada Tribunnews.com, Kamis (20/8/2026).
Menurut Giri, peralihan status kepegawaian tidak bisa dilakukan serta-merta.
Ia mengingatkan bahwa di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), perubahan atau peningkatan status kepegawaian mengisyaratkan adanya tahapan seleksi atau tes.
Karena itu, DPR akan memantau seperti apa skema yang disiapkan pemerintah terkait syarat dan ketentuan peralihan tersebut.
"Maka dari itu kita harus menunggu mekanisme perpindahannya seperti apa dan bagaimana kemungkinan bagi kawan-kawan guru yang bisa mengikuti untuk pindah status," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyoroti adanya konsekuensi logis dari perubahan status kepegawaian tersebut.
Menurut Giri, jika seorang guru berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat, maka mereka harus siap ditempatkan di mana saja.
"Di dalam kalimat 'diangkat menjadi pegawai pusat', maka terkandung konsekuensi dapat dipindah-pindah ke seluruh (wilayah) Republik," ucapnya.
Meski demikian, Giri mengapresiasi langkah ini sebagai upaya penyelesaian masalah kekurangan guru di Indonesia.
Ia berharap wacana pengangkatan guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat ini digodok dengan matang agar memberikan kepastian hukum.
"Jadi angin segar untuk penyelesaian kekurangan guru dengan mengangkat guru PPPK menjadi PNS pusat harus menunggu kejelasan mekanismenya, dan kita berdoa (ini) menjadi kebijakan yang berkelanjutan, bukan kebijakan sesaat saja," tutupnya.
Kabar soal nasib guru PPPK mulai menemukan titik terang saat rapat koordinasi antara DPR bersama pemerintah pusat di Jakarta belum lama ini.
DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah langkah terkait pengadaan formasi hingga perubahan status PPPK Paruh Waktu.
Salah satu keputusan yang mengemuka yakni pembukaan 526.689 formasi PPPK pada 2027. Formasi tersebut akan mencakup kebutuhan guru agama, guru TK, hingga tenaga honorer.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai nasib PPPK saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Selain formasi baru, pemerintah juga membahas peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK Paruh Waktu, PPPK yang mau jadi PNS dengan Kemendikdasmen termasuk guru Madrasah Negeri dan guru TK," kata Wakil Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pemerintah menyiapkan 526.689 formasi PPPK untuk kebutuhan pada 2027.
Seleksi direncanakan berlangsung pada awal tahun depan.
"Sebagaimana disampaikan oleh bapak pimpinan tadi bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," katanya.
Tak hanya itu, PPPK guru juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027.
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," katanya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu akan diangkat secara otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027.
Abdul Mu'ti mengatakan pengangkatan tersebut tidak akan dilakukan melalui tes atau seleksi ulang.
Dirinya memastikan para guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis.
"Otomatis, enggak ada tes," katanya.
Abdul Mu’ti menjelaskan kebijakan tersebut berbeda dengan guru PPPK yang ingin beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah akan membuka peluang melalui jalur seleksi Guru PPPK yang ingin menjadi PNS.
"Yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS, nanti akan dibuka peluang mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur tes semuanya," jelasnya.
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah memilih Januari 2027 sebagai waktu pengangkatan karena masih membutuhkan sejumlah persiapan.
Salah satunya adalah pendataan yang lebih akurat mengenai kebutuhan guru.
"Kan itu nanti ada banyak persiapan yang harus kita lakukan, termasuk juga pendataan yang lebih akurat lagi tentang kebutuhan guru kita," katanya.
Dia memastikan proses persiapan tersebut tidak berkaitan dengan keterbatasan ruang fiskal pemerintah.
Abdul Mu’ti menekankan seluruh proses harus dilakukan secara cermat dengan menggunakan data kebutuhan guru yang akurat.
Guru PJOK SD Negeri 6 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ivan Rodeardo Damanik menyambut baik wacana pengalihan status guru PPPK di daerah menjadi pegawai pusat.
Ivan mengungkapkan dirinya telah mengajar di sekolah tersebut sejak 2019 dan sejak awal memang bertugas sebagai guru PJOK sesuai bidang pendidikan yang ditempuhnya.
Selama kurang lebih dua tahun pertama, ia menjalani masa sebagai guru honorer sebelum mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.
Ia kemudian mengikuti proses pengangkatan hingga resmi menjadi PPPK angkatan pertama pada Juli 2023 dengan perpanjangan kontrak selama lima tahun.
“Saya tahun 2019 masuk ke SDN 6, honor kurang lebih sekitar dua tahun, setelah itu ada tes pembukaan untuk PPPK, jadi saya ikuti dan lulus,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ivan, masa menjadi guru honorer memiliki tantangan tersendiri, terutama dari sisi pendapatan yang belum mencukupi kebutuhan hidup.
Kondisi tersebut membuatnya harus mencari tambahan penghasilan di luar pekerjaan sebagai guru agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Kini ia telah berkeluarga dan mengaku kondisi penghasilannya lebih baik setelah berstatus PPPK.
Ivan menjelaskan proses pengangkatan PPPK yang dijalaninya dimulai dengan mengikuti tes dan menunggu pengumuman kelulusan.
Setelah dinyatakan lulus, dirinya memperoleh kontrak sebagai PPPK dan untuk angkatan pertama mendapatkan masa kontrak selama lima tahun.
Status tersebut menurutnya membawa perubahan cukup terasa dibandingkan ketika masih menjadi guru honorer, terutama dari sisi pendapatan yang dinilai sudah lebih baik.
“Kalau untuk sekarang PPPK saya rasa sudah lumayanlah dibandingkan masih menjadi guru honorer dulu,” ingat Ivan.
Rencana pemerintah pusat mengangkat guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat pun disambut antusias oleh Ivan.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat membuat status PPPK menjadi lebih jelas karena selama ini hubungan kerja masih menggunakan sistem kontrak.
Menurutnya, kepastian tersebut penting karena guru PPPK belum mengetahui apakah kontrak akan selalu diperpanjang ketika masa kerja berakhir.
Ivan berharap kebijakan pemerintah pusat membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS dengan mekanisme yang lebih mudah.
Ia menyoroti guru PPPK yang telah berusia 35 tahun ke atas karena banyak di antara mereka sebelumnya telah lama mengabdi sebagai guru honorer di sekolah.
Pengalaman pengabdian tersebut perlu menjadi pertimbangan agar guru PPPK tetap memiliki kesempatan memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti.
“Harapan saya, terutama untuk teman-teman PPPK, tesnya lebih dipermudah lagi, supaya guru-guru PPPK yang mungkin di usia 35 tahun ke atas juga bisa mengikuti tesnya,” ucapnya.
Selain kepastian status, Ivan berharap pemerintah memperhatikan peningkatan kesejahteraan guru PPPK.
Ia meminta agar pendapatan maupun tunjangan guru dapat ditingkatkan sehingga kehidupan tenaga pendidik menjadi lebih sejahtera.
Peningkatan kesejahteraan penting karena guru memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas pendidikan sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau bisa untuk pendapatan guru atau kenaikan tunjangan apa segala macam ditingkatkan lagi supaya guru kehidupannya lebih sejahtera lagi,” pungkas Ivan.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku, Fahdi Fahlevi/Bangkapos.com/Cepi Marlianto)