KPK Ralat Jadwal Pemeriksaan, Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Belum Dipanggil Hari Ini
Dewi Agustina August 26, 2026 01:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat informasi mengenai jadwal pemeriksaan saksi terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengklarifikasi bahwa lembaganya belum memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: KPK Panggil Kepala Dinas PUPR hingga Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek

Budi menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi pada draf jadwal sebelumnya. 

Ia menegaskan bahwa tim penyidik hari ini memanggil dua saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi hari ini, untuk pengembangan penyidikan tersebut, yaitu EBS selaku pihak swasta dan HO selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Budi turut memberikan keterangan spesifik mengenai status pemanggilan Noprisman dan Vinna Ledy. 

 

 

"Sedangkan untuk NOP dan VNL, belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Sebagai informasi, inisial EBS merujuk pada pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo, sedangkan HO merupakan Hendra Okta selaku ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu. 

KPK menduga kedua saksi mengetahui jalinan kongkalikong dan aliran dana kotor dari pengusaha kepada para penyelenggara negara.

Fokus Usut Aliran Dana Proyek IPAL

Penyidik KPK saat ini memfokuskan penelusuran pada proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Kota Bengkulu. 

Budi menjelaskan bahwa penyidik terus membongkar jejak pihak swasta yang menduplikasi skema suap berkedok ijon proyek ke wilayah Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK menelusuri kemungkinan anggota dewan mengusung proyek-proyek strategis tersebut demi mendapatkan kucuran dana panas dari para kontraktor. 

Langkah pemanggilan saksi hari ini melengkapi rangkaian upaya paksa penggeledahan yang penyidik lakukan sebelumnya.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik membongkar rumah Noprisman dan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar pada akhir Juli. 

Penyidik juga menyisir kediaman Vinna Ledy Anggraheni pada pertengahan Agustus untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik.

KPK terus memperlebar jejak pengusutan yang bermula dari penangkapan Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026 silam. 

Tim penyidik masih memegang surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan terus mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.