POSBELITUNG.CO -- Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Ia ditangkap di sebuah apartemen wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (24/8/2026) pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terhadap Revaldo bermula dari aduan warga yang mencurigai adanya penjualan barang haram.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Setelah ditangkap, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel darah dan urine Revaldo. Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Baca juga: Biodata Habibur Rochman, Anggota DPR Bantah jadi Sosok yang Minta Polisi Blokir Rekening Aktivis
Nama lengkap: Revaldo Fifaldy Surya Permana
Nama panggung : Revaldo
Tempat lahir: Yogyakarta
Tanggal lahir : 18 Juni 1982
Pekerjaan : Aktor
Instagran : @revaldo.f.s.p
Kehidupan pribadi
Revaldo pertama kali terjun ke dunia hiburan sebagai model pada 2003 lalu.
Kemudian ia mulai menjadi artis peran pada 2003 lalu setelah membintangi serial Ada Apa Dengan Cinta yang menjadi debutnya.
Pemilik nama asli Revaldo Fifaldi Surya Permana ini juga sempat tampil dalam 30 Hari Mencari Cinta.
Ia juga bermain dalam serial Serigala Terakhir yang dirilis pada 2020 lalu.
Rekam Jejak
Penangkapan Revaldo menambah panjang rekam jejak kelamnya yang tercatat sudah empat kali terjerat kasus Narkoba.
Revaldo pertama kali ditangkap pada 10 April 2006 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas kepemilikan sabu, ganja, dan ekstasi.
Atas kasus perdananya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 di kawasan Jakarta Barat.
Kala itu, ia kedapatan membawa sabu seberat 50 gram dan divonis 7 tahun penjara karena dinyatakan sebagai pengedar.
Baca juga: Biodata Vilmei, Artis TikTok Diduga jadi Korban Pencurian, Uang Rp1,2 Miliar Diambil Karyawan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Revaldo Fifaldi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, Revaldo ditangkap di sebuah apartemen wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (24/8/2026) pukul 17.30 WIB.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Revaldo bermula dari aduan warga yang mencurigai adanya penjualan barang haram.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Bintaro. Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Setibanya di apartemen tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung mengamankan dan menggeledah Revaldo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, termasuk pada rak sepatu tempat Revaldo menyimpan barang pribadinya, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Setelah itu, petugas melakukan interogasi terhadap Revaldo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, Revaldo mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang melalui pemesanan secara daring.
"Dari hasil interogasi, tersangka RF mengaku membeli narkotika jenis sabu seberat 1/2 gram seharga Rp 650.000. Pembayaran dilakukan dengan metode transfer bank," kata Nasriadi.
Setelah ditangkap, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel darah dan urine Revaldo.
"Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika," tegas Nasriadi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok yang diduga menjual narkotika tersebut kepada Revaldo.
Adapun penangkapan terhadap Revaldo kali ini merupakan yang keempat kalinya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.
Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.
Artis peran itu kemudian dinyatakan sebagai pengedar dan dihukum penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian Revaldo kembali ditangkap pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Kalender Jawa Tanggal 25 Agustus 2026 Selasa Wage, Diperingati Hari Maulid Nabi
Usai diamankan, kondisi kesehatan Revaldo menjadi perhatian penyidik.
Tim medis turut melakukan pemantauan untuk memastikan kondisinya sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Secara umum, polisi menyebut kondisi Revaldo masih cukup baik.
Meski demikian, pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang mungkin muncul akibat penggunaan narkotika.
Pada tahap pemeriksaan awal, Revaldo masih mampu berkomunikasi dengan petugas dan memberikan informasi mengenai asal barang yang diduga diperolehnya.
Namun, penyidik menyebut Revaldo beberapa kali tampak lebih banyak diam.
Karena itu, pemeriksaan secara lebih mendalam akan dilakukan setelah kondisi fisiknya dinilai cukup stabil.
Penyidik tidak hanya fokus memproses Revaldo. Polisi juga tengah mengejar seseorang yang diduga menjadi pemasok narkotika dalam kasus tersebut.
Identitas terduga pemasok disebut telah diketahui oleh penyidik. Saat ini, petugas masih melakukan pencarian untuk menangkap orang tersebut.
Penangkapan terhadap pemasok diharapkan dapat membuka informasi lebih jauh mengenai jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan perkara Revaldo.
"Kita masih melakukan proses pengejaran terhadap tersangka tersebut. Nanti mungkin akan berkembang, mudah-mudahan bisa kita tangkap dan kita bisa ungkap jaringannya," ujar pihak kepolisian.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi mengenai dugaan aktivitas maupun jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
Mengenai kemungkinan Revaldo menjalani rehabilitasi, polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan.
Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan ditentukan setelah asesmen dilakukan oleh tim yang memiliki kewenangan.
Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah Revaldo memenuhi syarat menjalani rehabilitasi atau harus tetap mengikuti proses pidana.
Faktor bahwa kasus ini disebut sebagai kali keempat Revaldo tersandung narkotika juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh penyidik.
"Perbuatan yang berulang menggunakan narkoba, menggunakan psikotropika. Nanti hasil daripada tim asesmen yang akan menjadi kesimpulan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tetap menjalankan pidananya," kata polisi.
Kasus terbaru ini kembali menempatkan Revaldo dalam proses hukum terkait narkotika, sementara penyidik masih berupaya mengembangkan perkara dengan mengejar pihak yang diduga memasok barang terlarang tersebut.
(Posbelitung.co/Kompas.com/TribunTrends.com)