TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat sambutan positif dari kalangan PPPK di Sulawesi Barat.
Ketua Forum PPPK Sulbar, Sitti Nurjannah, menyebut rencana tersebut menjadi angin segar bagi PPPK sekaligus pemerintah daerah yang selama ini menghadapi persoalan pembiayaan gaji pegawai.
Menurut Sitti, isu pengalihan PPPK daerah ke pemerintah pusat tidak terlepas dari berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan fiskal.
Baca juga: PPPK Daerah Mamuju Berpotensi Beralih Jadi Pegawai Pusat, BKPP: Masih Tunggu Petunjuk Teknis
Baca juga: Status Penggajian PPPK Daerah Belum Pasti, BPKAD Pasangkayu Tunggu Keputusan Pusat
Salah satunya pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen.
Kondisi tersebut dinilai menjadi dilema bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
"Ini adalah angin segar bagi PPPK dan daerah," kata Sitti Nurjannah saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com di lingkungan SMAN 1 Mamuju, Rabu (26/8/2026).
Sitti mengatakan persoalan pembiayaan PPPK kemudian mendorong pegawai di berbagai daerah untuk berkolaborasi dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.
Salah satu aspirasi yang disuarakan adalah agar pembiayaan PPPK daerah dapat dialihkan ke pemerintah pusat.
Selain itu, terdapat pula dorongan agar status PPPK dapat ditransformasikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sitti menilai pembahasan isu tersebut di tingkat pemerintah pusat tidak terlepas dari dorongan PPPK dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu memberikan solusi atas persoalan pembiayaan PPPK daerah.
Ia menyebut tenaga guru menjadi salah satu kelompok yang paling masif menyuarakan isu tersebut.
Meski demikian, tenaga kesehatan juga turut menyampaikan aspirasi melalui berbagai forum, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dan kegiatan di Senayan.
"Kebutuhan terhadap guru maupun tenaga kesehatan sama-sama penting. Namun, persoalan yang dihadapi guru membuat dorongan agar kebijakan tersebut segera direalisasikan semakin kuat," ujarnya.
Khusus di Sulawesi Barat, Sitti menilai pengalihan pembiayaan PPPK kepada pemerintah pusat berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
Dengan berkurangnya beban pembiayaan gaji PPPK, pemerintah daerah dapat memiliki ruang lebih luas untuk mengalokasikan anggaran pada sektor pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Sitti berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih berkeadilan bagi PPPK.
Ia juga berharap kebijakan tersebut memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati