14 Pengedar Sabu, Sinte, dan Obat Terlarang Diringkus di Sumedang, Ternyata Sebagian Asal Garut
Seli Andina Miranti August 26, 2026 02:47 PM

Laporan :  Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam satu bulan terakhir. 

Kasus-kasus tersebut terungkap pada periode Agustus 2025. Dari jumlah kasus tersebut, 14  orang ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Marrufi mengatakan, dari belasan kasus yang terungkap, sebanyak lima ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. 

Baca juga: Bangun Kampus Bersih Narkoba, Politeknik STIA LAN Bandung Gelar Tes bagi Mahasiswa Baru

"Total barang bukti yang disita dari para tersangka senilai Rp150 juta. Barang bukti itu meliputi 11,37 gram sabu-sabu, obat-obatan terlarang 502,819 butir, dan tembakau gorilla seberat 684,23 gram," kata Reza Marru'fi di Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026). 

Kapolres menuturkan, pelaku perkara penyalahguanaan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir, atau periode Agustus 2026

"13 kasus tersebut berhasil diungkap di lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Cibugel, Kecamatan Sumedang Utara, dan Kecamatan Leles, Kabupaten Garut," ucapnya. 

Menurut Reza, lima orang dari 14 pelaku berperan sebagai pengedar sabu-sabu, mereka adalah CS, DF, LNH, IF, dan IMN. 

Kemudian, kata Kapolres, MSA merupakan produsen dan pengedar tembakau sintetis. Sedangkan 8 orang lainnya merupakan pengedar obat-obatan terlarang, mereka adalah AK, DM, MAA, AJ, M, MRN, AN, dan EH. 

Baca juga: Permahi dan Kemenkum Jabar, Siap kolaborasi Penyuluhan Hukum Berantas Bullying & Narkoba di Sekolah

"Atas perbuatannya, pengedar sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan, pengedar obat-obatan dijerat Pasal 453 Jo Pasal 138 Ayat (2), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2), Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara," katanya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.