TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada hari ini, Rabu (26/8/2026).
Seorang saksi yang memancing perhatian publik adalah Fujika Senna Oktavia, istri siri mendiang mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat [Pokmas] dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021–2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Selain Fujika, penyidik turut memanggil beberapa pihak swasta dan mantan pejabat.
Mereka meliputi Bagus Wahyudyono, Hasan Salim Assegaf, Joni Sudarmoko, Farida, dan M Bustanul Arifin.
KPK juga meminta keterangan Zaenal Afif Subeki yang pernah menduduki posisi kasubbag rapat Setwan DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2021–2023.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kusnadi sebagai salah satu tersangka penerima suap pada klaster pertama.
Namun, KPK menghentikan proses penyidikan atau menerbitkan SP3 terhadap Kusnadi karena sang politikus tutup usia.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Menelisik Uang Haram Klaster Pimpinan Dewan
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022 silam.
KPK menetapkan 21 orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster utama sejak Oktober 2025.
Klaster-klaster ini menjerat pimpinan dewan, staf, hingga berbagai pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator lapangan pembuat proposal fiktif.
Para koordinator lapangan ini menyunat dana hibah yang cair hingga 30 persen, sehingga masyarakat hanya menerima sekitar separuh dari total anggaran awal.
KPK juga membongkar modus Anwar Sadad, mantan wakil ketua DPRD Jatim 2019–2024 yang kini berstatus anggota DPR RI, yang mensyaratkan jatah komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen.
Anwar mengantongi jatah dana hibah mencapai Rp291,5 miliar selama rentang 2019 hingga 2022.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, lembaga antirasuah ini menyita berbagai aset milik Anwar Sadad dan orang kepercayaannya, Bagus Wahyudyono, dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp22 miliar.
Penyidik KPK terus melacak sisa aliran uang dan menyita aset-aset lain yang berasal dari tindak pidana korupsi ini.