Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Rumah Makan Padang Hidayah di kawasan Jembatan Batu, Kelurahan Benteng, Jalan Dr. Malaihollo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Ambon.
Empat ahli waris sah Almarhum Matheis Soplanit, yakni Saartje Esther Soplanit, Tientje Soplanit, Kootje Soplanit, dan Robby Ferby Soplanit, melalui tim kuasa hukum Beltasar Unulula, Bryan Kariuw, dan Hendrik Mabala, mengajukan gugatan perdata yang didaftarkan pada 19 Agustus 2026.
Kuasa hukum penggugat, Beltasar Unulula, menjelaskan gugatan tersebut diajukan setelah para ahli waris menemukan dugaan manipulasi alas hak, persekongkolan dalam proses jual beli, hingga transaksi sepihak yang dinilai merugikan hak para ahli waris.
"Klien kami menempuh jalur hukum karena terdapat dugaan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil dengan total nilai gugatan mencapai Rp1,18 miliar," ujar Beltasar, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, sengketa tersebut berawal dari sebidang tanah dengan luas fisik sekitar 235 meter persegi yang kini ditempati bangunan usaha Rumah Makan Padang Hidayah.
Beltasar menjelaskan, tanah tersebut dibeli secara bertahap oleh Almarhum Matheis Soplanit dari Almarhum Andrias Pesiwarissa sejak 1983 hingga lunas pada 9 April 1990.
Meski dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 21/A/N/1990 tercantum nama Almarhum Yohan Tommy Soplanit, hal itu disebut hanya sebagai amanah administratif keluarga dan tidak menghapus hak kepemilikan para ahli waris lainnya.
"Dokumen AJB beserta kuitansi pembayaran asli hingga saat ini masih dipegang oleh Penggugat II, Tientje Soplanit, sehingga menjadi bukti bahwa tanah tersebut merupakan harta peninggalan yang belum pernah dibagi," katanya.
Baca juga: Pedagang Minta Pasar Gumumae Bula Difungsikan, Jangan Hanya Bangun Ruko Lalu Terbengkalai
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Komitmen Dukung Satgas BBM, Pengawasan Subsidi Lebih Maksimal Jika Bersama
Beltasar juga mengungkapkan, dalam proses mediasi resmi di Kantor Pertanahan Kota Ambon pada 26 Januari 2024, Almarhum Yohan Tommy Soplanit semasa hidupnya telah membuat pengakuan tertulis yang menegaskan seluruh ahli waris memiliki hak yang sama atas tanah tersebut.
Namun, setelah Yohan Tommy Soplanit meninggal dunia, muncul dugaan adanya rangkaian tindakan melawan hukum.
Menurut Beltasar, Tergugat II, Rivaldo Soplanit, bersama para ahli waris Andrias Pesiwarissa diduga mengurus pemisahan sertifikat induk hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik.
Sertifikat tersebut kemudian digunakan dalam transaksi jual beli dengan nilai transaksi yang disebut hanya Rp5 juta.
"Nilai transaksi tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan menjadi dasar penerbitan dokumen berikutnya," ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Beltasar, tanah itu kembali dijual kepada Magdalena Sapulette pada Tahun 2026 dengan nilai transaksi mencapai Rp2,15 miliar.
Dari transaksi tersebut, Rivaldo Soplanit diduga telah menerima dana sebesar Rp1,55 miliar tanpa membagikan bagian para ahli waris lainnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan objek sengketa merupakan harta warisan sah yang belum pernah dibagi.
Selain itu, mereka juga meminta pengadilan membatalkan seluruh akta jual beli beserta sertifikat elektronik yang diterbitkan atas objek sengketa karena dinilai lahir dari perbuatan melawan hukum.
Para penggugat turut meminta peletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Rumah Makan Padang Hidayah serta memerintahkan pengosongan objek sengketa oleh pihak yang saat ini menguasai lahan.
Dalam petitumnya, para ahli waris juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp180 juta akibat hilangnya potensi pendapatan sewa bangunan sejak Maret 2023.
Selain itu, mereka mengajukan tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar atas tekanan psikologis dan penderitaan yang dialami selama proses sengketa berlangsung.
Perkara tersebut kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon untuk menguji seluruh dalil, bukti, serta keterangan dari masing-masing pihak.(*)