Revisi Perda Rumah Susun, DPRD DKIJakarta Fraksi Demokrat Minta MBR Tak Terpinggirkan
Rr Dewi Kartika H August 26, 2026 03:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Susun.

Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan menilai, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan perumahan di Jakarta saat ini.

Namun, ia mengingatkan agar perubahan tersebut tidak mengurangi porsi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai kelompok yang membutuhkan hunian terjangkau.

Ali mengatakan Pemprov DKI perlu memperjelas sasaran penerima Rumah Susun Umum, terutama jika kebijakan juga mengakomodasi Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT) serta warga terdampak program atau proyek strategis.

"Perluasan sasaran tersebut tidak boleh membuat posisi MBR menjadi kabur," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Ali, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 menempatkan Rumah Susun Umum sebagai hunian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara dalam Raperda Rumah Susun, warga terdampak program dan proyek strategis ditempatkan sebagai penerima prioritas. 

Di sisi lain, MBR disebut dapat memanfaatkan rumah susun, sedangkan kriteria MBR dan MBT akan ditentukan melalui peraturan gubernur.

"Fraksi Partai Demokrat-Perindo meminta Saudara Gubernur menjelaskan bagaimana pembagian antara MBR, MBT, dan warga terdampak program akan diterapkan ketika jumlah unit terbatas," katanya.

Ali meminta Pemprov DKI membuat skema yang jelas mengenai proporsi maupun prioritas penerima agar tidak menimbulkan persoalan ketika jumlah unit rumah susun tidak sebanding dengan kebutuhan.

Menurut dia, ketentuan yang menjadi substansi perda juga perlu dibedakan secara tegas dengan aturan teknis yang nantinya diatur melalui peraturan gubernur.

Soroti Dampak Relokasi terhadap Penghasilan Warga

Selain persoalan sasaran penerima, Fraksi Demokrat-Perindo turut menyoroti dampak relokasi terhadap mata pencaharian warga.

Ali mengingatkan bahwa bagi keluarga berpenghasilan rendah, rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal. 

Lokasi hunian juga berkaitan erat dengan tempat bekerja, berdagang, sekolah anak, pelanggan hingga jaringan sosial.

"Rumah yang lebih layak secara fisik tidak boleh dibayar dengan hilangnya sumber nafkah keluarga," ucapnya.

Ia mencontohkan pengalaman penghuni Rusunawa Marunda yang mengalami perubahan mata pencaharian setelah direlokasi.

Saat penghuni Marunda Cluster C dipindahkan ke Rusun Nagrak pada 2023, persoalan tempat usaha kembali muncul karena sebagian warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang.

Ali membandingkannya dengan konsep Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung bagi warga eks Bukit Duri yang mengintegrasikan hunian dengan aktivitas ekonomi.

Dalam konsep tersebut, setiap unit hunian dilengkapi ruang usaha sekitar 15 meter persegi.

Karena itu, Ali meminta Pemprov DKI melakukan penilaian secara menyeluruh sebelum relokasi.

Penilaian itu meliputi sumber penghidupan, lokasi pekerjaan atau usaha, sekolah anak, kebutuhan transportasi hingga kebutuhan ruang usaha.

Pengawasan Penghuni Rumah Susun Diminta Diperketat

Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta pengawasan terhadap pemanfaatan rumah susun yang memperoleh fasilitas maupun subsidi pemerintah diperkuat.

Ali menegaskan unit Rusunawa harus ditempati oleh warga yang memang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.

"Unit juga tidak boleh disewakan kembali atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak," tegasnya.

Hal yang sama, kata dia, harus diterapkan terhadap Satuan Rumah Susun (Sarusun) milik yang mendapatkan fasilitas pemerintah.

Ali menilai Pemprov DKI sebenarnya telah memiliki perangkat untuk melakukan pengawasan melalui Unit Pengelola Rumah Susun di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Namun, keberadaan perangkat pengawasan tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan yang efektif.

"Persoalannya bukan apakah pengawasan sudah ada, tetapi seberapa efektif pengawasan tersebut menjaga agar hunian yang mendapat dukungan pemerintah tetap berada di tangan kelompok yang berhak," katanya.

Ia pun mendorong pemeriksaan berkala terhadap penghuni Rusunawa maupun kepemilikan Sarusun yang mendapatkan fasilitas pemerintah.

Kemampuan Ekonomi Penghuni Perlu Dievaluasi

Ali juga meminta adanya evaluasi berkala terhadap kemampuan ekonomi penghuni rumah susun.

Menurutnya, penghuni yang kondisi ekonominya sudah membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat perlu diarahkan untuk beralih ke hunian lain.

Namun, proses tersebut harus dilakukan melalui masa transisi yang wajar dan mekanisme yang objektif.

Dengan demikian, unit rumah susun dapat kembali dialokasikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang dinilai lebih membutuhkan.

Fraksi Demokrat-Perindo juga mengingatkan agar perubahan status tempat tinggal tidak secara otomatis membuat warga kehilangan bantuan sosial.

Evaluasi penerima bantuan, menurut Ali, harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan tingkat kerentanan rumah tangga secara menyeluruh.
Soroti Tunggakan Rusunawa Rp95,5 Miliar

Persoalan lain yang menjadi perhatian Fraksi Demokrat-Perindo yakni tunggakan sewa Rusunawa.

Ali menyebut hingga Januari 2025, total tunggakan tercatat sekitar Rp95,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54,9 miliar berasal dari 7.615 unit penghuni kategori terprogram.

Ia menilai besarnya angka tunggakan tidak dapat langsung diartikan seluruhnya disebabkan oleh relokasi.

Namun, data tersebut menunjukkan kemampuan membayar penghuni rumah susun tidak bisa disamaratakan.

Karena itu, Ali mendorong agar Raperda mengatur mekanisme penyelesaian tunggakan bagi warga yang memang tidak mampu membayar.

Skema yang dapat dipertimbangkan antara lain keringanan, penjadwalan kembali kewajiban hingga penghapusan piutang yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kebijakan penyelesaian tunggakan tidak menjadi pemutihan secara umum, tetapi benar-benar ditujukan kepada warga yang membutuhkan perlindungan," ujarnya.

Selain itu, Fraksi Demokrat-Perindo meminta adanya kepastian bagi penghuni ketika pengelolaan rumah susun beralih kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Ali menilai transparansi mengenai iuran pengelolaan, tarif utilitas, penggunaan fasilitas bersama hingga pertanggungjawaban pengelola harus dijamin.

Penghuni juga perlu memiliki saluran pengaduan serta mekanisme mediasi apabila terjadi perselisihan.

Di sisi lain, Ali mempertanyakan angka backlog perumahan Jakarta yang mencapai sekitar 302 ribu unit dalam Naskah Akademik Raperda.

Ia meminta Pemprov DKI menjelaskan tahun dasar serta metode penghitungan angka tersebut, termasuk relevansinya setelah backlog dibedakan menjadi persoalan kepemilikan dan kelayakan hunian.

Ali menegaskan revisi Perda Rumah Susun tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik.

Menurutnya, regulasi juga harus mengatur persoalan setelah hunian berdiri, mulai dari penghunian unit, biaya pengelolaan, fasilitas bersama, pembentukan PPPSRS hingga pengawasan terhadap rumah yang mendapatkan subsidi pemerintah.

"Fraksi Partai Demokrat-Perindo tidak ingin Raperda ini hanya kuat pada proses penyediaan bangunan," pungkas Ali.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.