Apa Itu Perda No 1 Tahun 2023 Surabaya, Aturan Ketat yang Melarang Warkop Jual Miras?
Adrianus Adhi August 26, 2026 03:49 PM

SURYA.co.id, Surabaya - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan respons cepat terhadap keluhan warga mengenai adanya sebuah warung kopi (warkop) yang menjual minuman keras (miras) dan mengoperasikan karaoke dengan volume keras hingga dini hari.

Melalui layanan #LaporCakEri, warga melaporkan Warkop di Jalan Putro Agung Wetan yang tetap beraktivitas hingga pukul 02.00 WIB.

Merespons laporan tersebut, Eri Cahyadi langsung menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan tindakan di lapangan.

"Itu ada warkop yang dia juga jual miras, terus karaokenya ya juga keras pisan. Ini sampean tertibkan mas, kasih sanksi berat, tertibkan!" tegas Wali Kota Eri Cahyadi melalui sambungan telepon.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Satpol PP yang dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menemukan bukti adanya aktivitas ilegal di lokasi yang merupakan kawasan padat penduduk.

Saat petugas tiba, pemilik usaha sempat mengelak dan menyatakan tidak menjual minuman beralkohol. Namun, petugas tidak begitu saja percaya dan melakukan pemeriksaan menyeluruh ke setiap sudut bangunan.

Baca juga: 3 Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Didenda Rp 300 Ribu hingga Rp 1 Juta

Di lantai dua, petugas menemukan tumpukan dus botol minuman keras yang sudah kosong. "Kami menemukan 29 dus botol minuman keras yang sudah kosong, dan di kulkas kami menemukan tiga botol miras yang masih ada isinya," ungkap Irna Pawanti.

Pemilik usaha kemudian mencoba menunjukkan surat izin sebagai dasar legalitas usahanya. Namun, Irna Pawanti memberikan penjelasan tegas berdasarkan aturan terbaru di Surabaya.

"Berarti kalau ibu punya izin, berarti kan ibu niat jual nih, berarti ada barangnya dong. Kalau ibu ngurus izin, berarti kan ibu niat jual, nah berarti ada barangnya," tuturnya kepada pemilik.

Irna kemudian menekankan bahwa berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023, izin yang dimiliki harus sesuai dengan peruntukan lokasi dan jenis barang.

"Iya, panjenengan melanggar ya, panjenengan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023. Meskipun ada izin, izinnya pun dia nggak boleh jual eceran," tambah Irna.

Apa itu Perda No 1 Tahun 2023 Surabaya?

Perda No. 1 Tahun 2023 sendiri merupakan penyempurnaan dari aturan-aturan sebelumnya. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa kegiatan perdagangan di Surabaya, khususnya miras, tidak mengganggu ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol yang dijual secara ilegal di area permukiman.

Dalam Pasal 68 Perda tersebut, minuman beralkohol dikelompokkan ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya. Golongan A memiliki kadar hingga 5 persen, Golongan B antara 5 persen hingga 20 persen, dan Golongan C memiliki kadar 20 persen hingga 55 persen. Setiap golongan memiliki aturan tempat penjualan yang berbeda-beda.

Berdasarkan Pasal 69 Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol secara eceran telah diatur ketat skalanya, mulai dari golongan A, B, hingga C.

Aturan ini juga secara tegas melarang peredaran miras di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit untuk menjaga ketertiban umum.

Sesuai dengan Pasal 108 Perda No. 1 Tahun 2023 itupula, pelanggar aturan ini tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sebagai tindakan awal, Satpol PP Surabaya langsung menghentikan seluruh aktivitas di warkop tersebut, termasuk mematikan musik karaoke yang sedang menyala. Petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran di depan bangunan sebagai peringatan keras bagi pemilik usaha.

"Karena kita sifatnya sidak, jadi kita hentikan seluruh kegiatannya. Karaoke tidak boleh beroperasi, jadi tidak boleh bunyi. Untuk aktivitas penjualan juga dihentikan," tegas Irna Pawanti saat memberikan keterangan di depan warkop yang telah disegel.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.