Oleh: Andi Awaluddin Mar'uf
Pemerhati Demokrasi dan Politik Lokal Sultra, Dosen FISIP UM Kendari, Founder Indeks Insan Politeia (IIP)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyimpan babak panjang yang membuktikan betapa dinamisnya konflik kepentingan di tubuh partai.
Dimulai ketika DPP Partai NasDem menerbitkan SK yang menetapkan Syahrul Said sebagai Ketua DPRD Sultra menggantikan La Ode Tariala.
Namun sepanjang sembilan bulan berikutnya, rapat paripurna untuk mengesahkan pergantian itu berulang kali gagal memenuhi kuorum.
Bahkan sudah 4 kali gagal, yang terakhir bahkan salah satu rapat sempat diwarnai kericuhan.
Mayoritas Anggota DPRD Sultra tercatat berulang kali tidak hadir dalam agenda tersebut.
Baca juga: Dua Legislator NasDem Juga Absen Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sultra, Syahrul Said dan Tariala
Baru juga ini muncul informasi, DPP NasDem akhirnya menerbitkan keputusan baru mencabut SK sebelumnya, dan menunjuk Sudarmanto Saeka sebagai Ketua DPRD Sultra definitif, untuk sisa masa jabatan 2024 sampai 2029 menambah daftar panjang dinamika pergantian Ketua DPRD Provinsi Sultra.
Secara empiris, pola ketidakhadiran fraksi tertentu secara berulang pada satu agenda spesifik adalah fenomena yang bisa dibaca lewat konsep strategic absenteeism, yaitu absensi yang difungsikan sebagai instrumen veto informal.
Berbeda dari lobi terbuka atau interupsi, absen tidak meninggalkan jejak argumentasi yang bisa dibantah secara langsung, sehingga lebih aman secara politik bagi fraksi yang melakukannya.
Ini berkelindan dengan konsep veto player dari George Tsebelis, di mana aktor yang mampu menghalangi keputusan tanpa harus bersikap terbuka sesungguhnya memegang kekuasaan tersembunyi yang besar dalam sistem multipartai.
Sebagai catatan penulis, beredar pula asumsi di kalangan publik Sultra bahwa penggantian Tariala turut dipicu kedekatannya dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, serta dugaan bahwa fraksi beberapa partai politik turut berperan menjaga posisi Tariala karena ada relasi sosiologis.
Baca juga: Profil Sudarmanto Saeka, Diusul NasDem Gantikan Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra Usai Syahrul Said
Namun secara teoretis, dugaan semacam ini tetap relevan untuk dibahas, karena menyentuh fenomena yang dikenal luas dalam kajian politik lokal Indonesia, yaitu politik kekerabatan dan ikatan primordial.
Konsep modal sosial dari Pierre Bourdieu maupun Robert Putnam menjelaskan bagaimana relasi informal seperti kesamaan asal daerah sering menjadi perekat koalisi politik yang lebih kuat dibanding garis ideologi partai, termasuk berpotensi memengaruhi kalkulasi elite dalam menentukan sikap kolektif sebuah fraksi.
Terlepas dari kebenaran dugaan tersebut, dampak nyata dari sembilan bulan kekosongan kepemimpinan definitif tetap dirasakan publik Sulawesi Tenggara, berupa potensi hambatan pembahasan anggaran, legislasi daerah, serta pengambilan keputusan strategis lainnya.
Pergantian nama calon ketua di tengah jalan pun memperlihatkan bahwa mekanisme internal partai bisa berubah sewaktu-waktu tanpa melibatkan aspirasi konstituen secara langsung.
Baca juga: Gerindra, Golkar, PKB Kompak Absen di Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala
Yang perlu direnungkan bersama, kekosongan aturan tegas mengenai batas waktu eksekusi surat keputusan partai adalah persoalan struktural, bukan sekadar drama antarelite atau spekulasi relasi personal semata.
Selama aturan main tidak memberi konsekuensi tegas atas penundaan semacam ini, pola serupa akan terus berulang di berbagai daerah lain, dan yang paling dirugikan pada akhirnya adalah kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif itu sendiri. (*)
(TribunnewsSultra.com)