TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar menangkap seorang ibu rumah tangga, AWS (31), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya).
Polisi menyita barang bukti sebanyak 10.748 butir pil dobel dari pelaku.
AWS, ikut ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar Satnarkoba Polres Blitar selama 12 hari mulai 12-23 Agustus 2026.
Dalam operasi itu, Satnarkoba mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan menangkap 13 tersangka.
Baca juga: Gudang Rosok di Banjaran Kediri Terbakar, Aset Senilai Rp300 Juta Berhasil Diselamatkan
"Dari 13 tersangka yang kami tangkap, satu orang perempuan inisial AWS. Kami menyita barang bukti 10.748 butir pil dobel l dari tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Yossy Purwanto, saat rilis kasus itu, Rabu (26/8/2026).
Yossy mengatakan, dalam pemeriksaan, AWS mengaku baru kali pertama melakukan aksinya.
Tersangka menjual pil dobel l dengan harga Rp 10.000 per tiga butir dan Rp 50.000 per 15 butir.
"Kami masih mengembangkan kasusnya. Tersangka mengaku baru pertama kali," ujarnya.
Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, dalam operasi tersebut, Polres Blitar mengungkap 10 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 13 orang.
Dari 10 kasus diungkap, terdapat 2 kasus merupakan target operasi (TO) yang seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen.
Dua kasus TO yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dengan barang bukti 3,44 gram dan satu kasus peredaran pil dobel l dengan barang bukti 10.748 butir.
Baca juga: 200 Perusahaan Nakal di Tulungagung akan Dipanggil, BPJS Kesehatan : Didominasi Pabrik Rokok
Sedang 8 kasus non-TO yang diungkap, yaitu, dua kasus sabu dan enam kasus peredaran pil dobel l.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang kami sita dalam pengungkapan Operasi Tumpas, yaitu, 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil dobel l, dan 372 botol minuman keras berbagai merek," katanya.
Dikatakannya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Semoga upaya ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)