Digugat ke Pengadilan Negeri Ambon, Nasi Padang Hidayah Benteng Resmi Digembok
Mesya Marasabessy August 26, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rumah Makan Padang Hidayah di kawasan Jembatan Batu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang selama ini dikenal beroperasi selama 24 jam, kini digembok.

Pantauan TribunAmbon.com, sekira pukul 14.00 WIT, Rabu (26/8/2026), tidak ada lagi aktivitas di rumah makan tersebut. 

Pintu bangunan dalam keadaan terkunci menggunakan gembok, sementara etalase tempat penyajian makanan dan perlengkapan dapur sudah kosong. 

Suasana yang biasanya ramai pelanggan berubah sepi setelah operasional dihentikan.

Penggembokan dilakukan setelah pihak penggugat dan pembeli yang kini berstatus sebagai salah satu turut tergugat mencapai kesepakatan untuk mengamankan objek sengketa hingga proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon selesai.

Kuasa hukum penggugat, Hendrik Mabala, mengatakan pihaknya bersama klien mendatangi lokasi setelah menerima informasi bahwa pihak pembeli berada di objek sengketa.

Menurut Hendrik, setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak sepakat menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan yang kini menjadi objek gugatan.

"Kesepakatannya, untuk sementara tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut sambil menunggu proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca juga: PUPR Maluku Janjikan Jalan di Arbes Segera Diperbaiki, Ali Hatala: Dua Pekan Lagi 

Baca juga: Lahan Nasi Padang Jembatan Batu Benteng Resmi Didugat ke PN Ambon

Ia menjelaskan, penghentian operasional dan pengamanan objek sengketa dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru selama perkara masih diperiksa di pengadilan.

Salah satu kuasa hukum penggugat lainnya, Bryan Kariuw, mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi adanya aktivitas di lokasi Rumah Makan Padang Hidayah.

"Awalnya kami mendapat informasi dari klien bahwa ada orang yang sedang beraktivitas di lokasi Rumah Makan Padang Hidayah. Dari informasi itu, kami langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan pihak pembeli," katanya.

Ia menjelaskan, pembeli saat ini berstatus sebagai turut tergugat, namun belum mengetahui adanya gugatan karena belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.

Setelah menerima penjelasan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengamankan lokasi dengan menghentikan seluruh aktivitas dan menutup bangunan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami bersama pihak pembeli bersepakat bahwa untuk sementara tidak ada aktivitas apa pun yang dilakukan di dalam objek sengketa sampai proses persidangan selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Bryan.

Sengketa Lahan Sudah Masuk Pengadilan

Sebelumnya, empat ahli waris Almarhum Matheis Soplanit menggugat kepemilikan lahan yang kini ditempati Rumah Makan Padang Hidayah ke Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam gugatan tersebut, para ahli waris meminta majelis hakim menyatakan objek sengketa sebagai harta warisan yang belum dibagi, membatalkan dokumen jual beli dan sertifikat yang diterbitkan atas objek tersebut, serta mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,18 miliar.

Perkara itu kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. 

Sementara menunggu putusan, Rumah Makan Padang Hidayah resmi berhenti beroperasi dan objek sengketa diamankan dengan kondisi bangunan tergembok.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.