Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras untuk periode Juli-September 2026 mulai dilaksanakan di Kabupaten Lebong pada Rabu (26/8/2026).
Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan untuk periode tersebut.
Untuk Kabupaten Lebong, jumlah penerima Banpang periode Juli-September 2026 tercatat sebanyak 16.158 PBP.
Jumlah penerima tersebut tersebar di 12 kecamatan dengan cakupan 104 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong.
Kepala Perum Bulog Cabang Rejang Lebong, Dian Zachriani, mengatakan jumlah penerima Banpang di Kabupaten Lebong mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Pada periode sebelumnya, jumlah penerima tercatat sebanyak 17.039 PBP.
Sementara untuk periode Juli-September 2026, jumlah tersebut menjadi 16.158 PBP.
Dengan demikian, terdapat penurunan sebanyak 881 PBP dibandingkan data penerima pada periode sebelumnya.
"Untuk Lebong periode Juli sampai September ini ada 16.158 PBP. Sebelumnya sebanyak 17.039 PBP, jadi ada penurunan 881 PBP,"jelas Dian kepada TribunBengkulu.com.
Ia menjelaskan, perubahan jumlah penerima tersebut berdasarkan data yang telah ditetapkan untuk penyaluran Banpang periode Juli-September 2026.
Dian mengatakan Banpang yang disalurkan kali ini merupakan bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus dan September 2026.
Setiap PBP akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap bulan.
Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan total 30 kilogram beras untuk tiga bulan.
Jika dihitung berdasarkan jumlah 16.158 PBP, maka total beras yang dialokasikan untuk penerima di Kabupaten Lebong mencapai sekitar 484,74 ton.
"Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan, setiap PBP menerima 30 Kg beras,"paparnya.
Dian berharap proses penyaluran Banpang di Kabupaten Lebong dapat berjalan dengan lancar sehingga bantuan bisa diterima masyarakat sesuai jadwal.
Menurutnya, ketepatan waktu dalam penyaluran menjadi salah satu hal penting agar bantuan pangan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat penerima.
"Harapan kami tentunya penyaluran ini bisa berjalan dengan lancar, tepat waktu dan tepat sasaran. Sehingga bantuan yang sudah dialokasikan ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang memang menjadi penerima,"ujarnya.
Selain tepat waktu, Bulog juga berharap proses distribusi dapat berjalan sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan.
Hal tersebut penting untuk memastikan bantuan pangan yang disalurkan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang masuk dalam daftar penerima.
Dian mengatakan Bulog bersama pihak terkait akan berupaya mendukung kelancaran proses distribusi Banpang di setiap wilayah.
"Mulai dari proses penyaluran hingga bantuan diterima oleh PBP, pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan,"lanjutnya.
Lebih lanjut, Dian berharap Banpang yang diberikan selama tiga bulan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Lebong.
Bantuan berupa beras tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
"Semoga bantuan ini bisa membantu masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan. Dengan adanya bantuan beras ini, mudah-mudahan bisa sedikit meringankan beban masyarakat penerima," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang tercatat sebagai PBP untuk mengikuti informasi dan jadwal penyaluran yang disampaikan melalui pemerintah desa maupun kelurahan.
"Penerima diharapkan mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses distribusi dapat berlangsung tertib dan lancar,"tutupnya.
Dengan mulai dilaksanakannya penyaluran di Kabupaten Lebong, Banpang tahap II tahun 2026 untuk periode Juli-September secara bertahap mulai didistribusikan di wilayah kerja Perum Bulog Cabang Rejang Lebong.
Bulog berharap seluruh proses penyaluran dapat selesai sesuai jadwal sehingga bantuan 30 kilogram beras untuk masing-masing PBP dapat diterima dan dimanfaatkan masyarakat.