2.772 Penerima Bansos di Rejang Lebong Terindikasi Terkait Judi Online
Ricky Jenihansen August 26, 2026 03:54 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong menemukan 2.772 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).

Data tersebut mencakup KPM dari berbagai program bantuan sosial, baik penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial non-tunai, maupun program bantuan lainnya.

Temuan ini diketahui dalam proses pengecekan data penerima bansos yang dilakukan pemerintah.

Kepala Dinsos Rejang Lebong, Hambali, mengatakan jumlah KPM yang masuk dalam data terindikasi judi online tersebut mencapai 2.772 KPM.

"Judi online ada sekitar 2.772 KPM. Baik penerima bansos apa pun, seperti PKH, non tunai dan sebagainya," jelas Hambali kepada TribunBengkulu.com pada Rabu (26/8/2026).

Tidak Langsung Dicoret dari Data Penerima

Hambali menjelaskan, munculnya nama KPM dalam data terindikasi judi online tidak langsung berarti penerima tersebut terbukti melakukan aktivitas judi online.

Karena itu, Dinsos masih memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan sanggahan apabila merasa tidak pernah menggunakan data atau rekeningnya untuk aktivitas tersebut.

"Proses klarifikasi dilakukan melalui operator di tingkat desa dan kelurahan bersama pihak pendamping dari Dinsos," jelasnya.

KPM yang merasa tidak pernah melakukan judi online dapat membuat surat pernyataan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Klarifikasi Dilakukan Bersama Desa dan Kelurahan

Koordinator PKH Kabupaten Rejang Lebong, Lian, mengatakan proses perbaikan data dilakukan melalui klarifikasi bersama operator desa dan kelurahan.

"Untuk memperbaiki dan menyangga, kita melakukan klarifikasi melalui operator desa atau kelurahan. Verifikasi bersama melalui kelurahan," ujar Lian.

Menurutnya, KPM yang merasa tidak melakukan judi online akan diminta membuat surat pernyataan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

"Seandainya tidak merasa melakukan judi online, kita akan buat surat klarifikasi," katanya.

Lian mengatakan, proses sanggah sebelumnya sudah dilakukan oleh sejumlah KPM.

Namun, hingga kini belum seluruh pengajuan tersebut menghasilkan perubahan pada status data penerima bantuan.

"Sejauh ini sudah ada beberapa KPM yang melakukan proses sanggah, namun belum ada hasilnya terkait status penerima bansosnya," jelasnya.

Banyak KPM Lansia

Lian berharap mekanisme klarifikasi yang kini tersedia dapat membantu memperbaiki data KPM yang sebenarnya tidak menggunakan bantuan atau rekeningnya untuk judi online.

Hal tersebut dinilai penting karena sebagian penerima bansos di Rejang Lebong merupakan masyarakat lanjut usia (lansia).

"Semoga ke depannya aktif kembali menerima bantuan, terutama yang tidak menggunakan, karena diduga datanya digunakan oknum keluarganya terdekat," ujar Lian.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi karena sebagian KPM penerima bansos merupakan lansia yang dinilai kecil kemungkinan melakukan aktivitas judi online.

Karena itu, pendamping PKH bersama pemerintah desa dan kelurahan melakukan koordinasi untuk memastikan kondisi KPM yang masuk dalam data tersebut.

"Dengan hadirnya pendamping, kita terus berkoordinasi dengan kelurahan dan desa, kita berupaya untuk memperbaiki datanya," pungkasnya.

Dinsos Rejang Lebong kini mendorong KPM yang merasa datanya tidak sesuai untuk mengikuti proses klarifikasi melalui operator desa atau kelurahan.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data agar bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.