Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sejumlah warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) setelah mengalami perubahan desil kesejahteraan dalam data penerima bantuan.
Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong mencatat cukup banyak warga mengalami perubahan desil setelah dilakukan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Kepala Dinsos Rejang Lebong, Hambali, membenarkan adanya perubahan desil pada penerima bantuan sosial tersebut.
"Benar, ada lumayan banyak perubahan desil untuk para penerima bantuan sosial," kata Hambali saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Rabu (26/8/2026).
Perubahan tersebut berkaitan dengan pendataan melalui sensus yang kemudian menjadi dasar pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Akibat perubahan posisi desil, sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi mendapatkan bantuan.
Ratusan Warga Masuk Pendataan Ulang
Hambali menjelaskan, perubahan desil tersebut berkaitan dengan hasil pendataan yang dilakukan melalui BPS.
Data hasil pendataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Kemensos dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Karena perubahan desil berasal dari hasil pendataan tersebut, Dinsos Rejang Lebong tidak dapat secara langsung mengubah atau mengintervensi hasil desil masyarakat.
"Desil itu dari BPS yang melakukan sensus. Data dari BPS kemudian diminta Kemensos," jelasnya.
Menurut Hambali, kondisi tersebut membuat masyarakat yang sebelumnya mendapatkan bantuan dapat mengalami perubahan status setelah data sosial ekonominya diperbarui.
Dinsos Rejang Lebong saat ini masih melakukan pendataan terhadap warga yang mengalami perubahan desil.
Hambali menyebut jumlah warga yang masuk dalam proses pendataan ulang tersebut sudah mencapai ratusan orang.
"Masih kita data, tapi ada banyak. Sudah ada ratusan orang," katanya.
Bisa Ajukan Sanggahan jika Data Tidak Sesuai
Apabila masyarakat merasa perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masih terdapat mekanisme untuk mengajukan sanggahan.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat perubahan desil diminta membuat laporan tertulis dan mengajukan sanggahan.
Selanjutnya, proses pemutakhiran dilakukan melalui operator di desa dan kelurahan.
Operator akan melakukan pendataan kembali terhadap kondisi masyarakat yang mengajukan sanggahan tersebut.
"Kalau memang ada perubahan dan sekarang tidak dapat, dilakukan pemutakhiran data dengan membuat laporan tertulis dan sanggahan. Nanti ke operator untuk pemutakhiran data di desa dan kelurahan," jelas Hambali.
Ada Indikasi Data Terkait Judol dan Pinjol
Selain perubahan desil, Dinsos Rejang Lebong juga menemukan persoalan lain dalam proses pengecekan data penerima bantuan.
Hambali menyebut terdapat sejumlah data yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).
Temuan tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses pemutakhiran data.
Dinsos meminta setiap persoalan data disampaikan melalui laporan tertulis sehingga dapat dilakukan pengecekan dan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku.
PKH Mulai Dicairkan 31 Agustus
Sementara itu, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) di Rejang Lebong dijadwalkan mulai Senin (31/8/2026).
Pencairan dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan dalam sistem.
Dinsos mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengubah desil secara langsung karena data tersebut bersumber dari proses pendataan BPS.
"Insyaallah Senin nanti pencairan PKH sudah mulai dilakukan," pungkasnya.
Apabila warga merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk diproses dalam pemutakhiran data.