Polres Langkat Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kantor Bupati, Diduga Dipicu Pembuktian Berkas Proyek
Randy P.F Hutagaol August 26, 2026 03:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sat Reskrim Polres Langkat, meringkus salah satu tersangka penganiayaan yang terjadi di dalam kawasan kantor bupati tepatnya di depan Kantor Bappeda Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Peristiwa itu diketahui pada, Rabu (8/7/2026) kemarin. 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Keributan berawal dari pembuktian berkas proyek tender SPAM. Pelapor berinisial FR dan dua orang lainnya, AA serta MS, diduga dihadang hingga terjadi penganiayaan oleh sekelompok orang. 

Sekujur tubuh korban mulai dari kepala, pundak, dada hingga tubuhnya, diduga dianiaya secara bersama-sama.

Korban yang tak terima atas perlakuan sekelompok orang itu, mengambil sikap membuat laporan polisi ke Polres Langkat. 

Satr Reskrim Polres Langkaf yang menerima laporan itu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengungkapkan, dugaan penganiyaan yang dilakukan sekelompok orang itu tidak dibiarkan begitu saja.

Kelompok korban berusaha melerainya. Namun begitu, kelompok korban tetap bertahan untuk pembuktian. 

"Akan tetapi, jadwal pembuktian terakhir tutup pukul 16.00 WIB, sehingga pelapor dan saksi mendatangi Polres Langkat melaporkan kejadian itu untuk proses hukum selanjutnya," ujar Ghulam, Rabu (26/8/2026).

Penyelidikan Polres Langkat membuahkan hasil. Ghulam menambahkan Unit Pidum Polres Langkat menangkap satu orang berinisial FM di Desa Banyumas, Stabat, Langkat, Selasa (11/8/2026) siang. 

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Satreskrim Polres Langkat dalam menindaklanjuti setiap laporan," ucap Ghulam.

Terhadap pelaku lain, Ghulam menyebut, pihaknya masih terus melakukan serangkaian penyidikan. 

"Keterlibatan pelaku lain ada, masih kita kejar terus pelaku yang lain," kata Ghulam. 

FM disangkakan pasal 262 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 466 ayat (1). Terhadap FM ditangkap atas laporan polisi dengan nomor: B/419/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Langkat/Polda Sumut pada 8 Juli 2026.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.