BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi ungkap kasus penemuan mayat wanita di kawasan hutan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (23/8/2026) lalu. Korban diketahui berinisial SR (50).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial RD (54), suami siri korban.
Pria itu diduga menghabisi nyawa istri sirinya dengan cara dicekik.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di kawasan hutan Mentarau, Patam Lestari, Sekupang.
RD dan SR diketahui baru menjalani pernikahan siri selama kurang lebih tiga bulan. Keduanya diketahui sama-sama telah berstatus duda dan janda sebelum menikah.
Namun selama menjalani rumah tangga, RD disebut kerap diliputi rasa curiga dan cemburu terhadap korban.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini karena sakit hati dan cemburu terhadap korban. Tersangka mencurigai korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak-anaknya, namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan,” kata Anggoro, Rabu (26/8/2026).
Puncak kecemburuan itu terjadi pada 10 Agustus 2026. Saat itu, RD mengajak SR keluar rumah dan membawa korban menuju kawasan hutan Patam Lestari.
Setibanya di lokasi yang jauh dari permukiman warga, tersangka kemudian mencekik korban.
Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, RD berusaha membuat kematian SR seolah-olah terjadi dalam kondisi yang berbeda.
Pelaku membuka pakaian bagian atas korban hingga bagian dada serta menurunkan celana korban sampai ke bagian kaki.
Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian dengan kondisi pakaian setengah terbuka.
RD kemudian pulang ke rumahnya di daerah ruli Tiban Indah.
Jarak dari lokasi hutan Patam Lestari ke rumah pelaku sekitar 1,6 Km.
Anggoro menjelaskan tak lama setelah kejadian itu, keluarga korban yakni MS (25), anak SR tidak dapat menghubungi ibunya sejak 10 Agustus 2026.
Selanjutnya pada Kamis (13/8/2026), MS mendatangi Polsek Sekupang untuk membuat laporan orang hilang.
Dalam laporannya, MS menyampaikan bahwa ibunya dan RD tidak diketahui keberadaannya serta tidak dapat dihubungi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sekupang bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban.
Pencarian dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi mengenai penemuan sesosok mayat di kawasan hutan Mentarau.
Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, seorang warga bernama Seng Pama yang bekerja sebagai penjaga lahan di kawasan tersebut melaporkan adanya jasad manusia yang telah membusuk.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan mayat seorang perempuan dalam kondisi telah mengalami pembusukan.
Tim Inafis Polresta Barelang bersama personel Polsek Sekupang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dan proses identifikasi.
Dari hasil identifikasi, polisi memastikan bahwa jasad tersebut merupakan SR, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Setelah identitas korban diketahui, penyelidikan mengarah kepada RD yang merupakan suami siri korban.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya di kawasan ruli Tiban indah, Sekupang.
Tim gabungan langsung bergerak dan mengamankan RD di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian korban, jilbab warna hitam, tas, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, RD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)