SRIPOKU.COM - Sempat ditunda transaksi, kini rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok akhirnya dipulihkan oleh Polda Metro Jaya dan pihak Bank Mandiri.
Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri sepakat untuk memulihkan kembali rekening Botok, pada Rabu (26/8/2026) hari ini.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, polisi telah melakukan klarifikasi dan memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait.
"Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali. Nanti akan disampaikan oleh Pak Dirut Mandiri sebagaimana tadi disampaikan oleh pimpinan," ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu.
Bank Mandiri pun menyatakan akan segera mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Baca juga: Fakta Botok Aktivis Pati Ditangkap Polisi Jelang Demo 27 Agustus Terjawab, Polda Metro Buka Suara
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan dan permintaan yang disampaikan Komisi III DPR RI serta kepolisian.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap rekening tersebut dapat digunakan kembali oleh Botok secepat mungkin.
Langkah cepat diperlukan agar rekening tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pati yang akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) besok.
"Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya," jelas Habiburokhman.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga Pati yang akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto mengatakan, saldo rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta ketika tidak dapat digunakan.
"Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Minggu (23/8/2026).
Teguh sebelumnya mengatakan pihak AMPB tidak mendapat informasi pasti mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pihaknya “memblokir” rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, hingga tidak dapat digunakan sementara waktu.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imannudin mengatakan, langkah itu dilakukan karena polisi hendak mendalami informasi soal penghimpunan data yang beredar di media sosial.
"Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan, baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," ujar Iman saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Iman menjelaskan, pengumpulan donasi memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan.
Oleh karena itu, polisi merasa perlu mengklarifikasi dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar: Pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," kata Iman.
"Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain," sambungnya.
Setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi, polisi menyatakan telah memperoleh fakta hukum terkait donasi dan rekening tersebut.
"Nah selanjutnya, setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan," ungkap Iman.
Dalam kesempatan itu, Iman pun mengeklaim bahwa rekening tersebut sebenarnya hanya mengalami penundaan transaksi, bukan semata-mata pemblokiran seperti yang ramai disebut.
Menurut dia, penundaan transaksi dapat dilakukan selama lima hari kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, polisi memutuskan untuk mengajukan pemulihan lebih cepat setelah memastikan tidak ada persoalan hukum dalam aktivitas tersebut.
"Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali. Nanti akan disampaikan oleh Pak Dirut Mandiri sebagaimana tadi disampaikan oleh pimpinan," pungkas Iman.