SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak 43.248.147 batang rokok ilegal dimusnahkan di Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama Semester I 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Balai Kota Surabaya dengan melibatkan jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum serta sejumlah pemangku kepentingan.
Baca juga: Limbah Medis Viral Ditemukan di Sidoarjo, RSUD Eka Candrarini dan Dinkes Surabaya Klarifikasi
Proses simbolis dilakukan dengan pembakaran secara bersamaan. Setelah itu, seluruh rokok ilegal dimusnahkan melalui insinerasi di perusahaan pengolahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto.
Proses insinerasi tersebut telah berlangsung sejak 19 Agustus 2026 dan membutuhkan sekitar 25 truk untuk mengangkut barang hasil penindakan.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, rokok ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp36,03 miliar.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali dimanfaatkan atau beredar di tengah masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi.
Kolaborasi antara Bea Cukai, Pemkot Surabaya, Forkopimda dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Ini bukan hal yang mudah. Karena itu kita harus selalu bersama. Tidak bisa bergerak sendiri untuk memberantas rokok ilegal ini," ujar Eri.
Menurut Eri, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Ia menyoroti kandungan rokok ilegal yang tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan.
"Kalau orang sudah sakit, itu pasti biayanya jauh lebih tinggi daripada apa pun. Mungkin kalau rokoknya tidak terkontrol kandungannya, biaya sakitnya lebih tinggi daripada biaya yang masuk dari cukai rokok itu," ujar Eri.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal bukan sekadar persoalan hukum.
"Niatnya adalah menjaga kesehatan warga Kota Surabaya. Ketika kita melakukan sosialisasi dan melakukan penegakan hukum, niatnya adalah menjaga kesehatan warga Kota Surabaya," katanya.
Selain aspek kesehatan, Eri menyebut pemberantasan rokok ilegal berkaitan dengan penerimaan daerah. Menurutnya, penerimaan tersebut dapat mendukung pembiayaan berbagai program pelayanan publik.
"Yang kedua, kita niatkan untuk menjaga PAD Kota Surabaya agar bisa kita manfaatkan untuk sekolah gratis, pendidikan gratis, serta kesehatan gratis," ujarnya.
Eri berharap upaya pemberantasan tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan rokok ilegal.
"Kita tidak ingin hanya menghanguskan atau memusnahkan rokok ilegal saja, tetapi diniatkan untuk kemaslahatan masyarakat Surabaya," katanya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan rokok ilegal hasil penindakan tidak kembali disalahgunakan.
"Sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai termasuk sigaret atau rokok, Bea Cukai harus memastikan bahwa barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yaitu dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut," ujar Rusman.
Puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Madura dan Bojonegoro.
Pengawasan dilakukan melalui berbagai operasi bersama. Bea Cukai juga memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal, termasuk melalui cybercrawling di platform perdagangan elektronik.
Dari penindakan tersebut, ditemukan sejumlah modus pelanggaran. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai.
Menurut Rusman, pemberantasan rokok ilegal juga bertujuan menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya sesuai aturan.
"Kanwil DJBC Jawa Timur I akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur," katanya.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan pemusnahan telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menurut Rudy, terdapat tujuh surat izin pemusnahan yang diterbitkan DJKN untuk barang kena cukai hasil penindakan tersebut.
"Totalnya 43,2 juta batang. Dengan nilai barang diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36,8 miliar," kata Rudy.
Dari total tersebut, Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang sekitar 26,2 juta batang rokok ilegal. Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo menyumbang sekitar 17,035 juta batang.
"Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos," tegasnya.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan. Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses.
Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal hingga Agustus 2026.
"Kanwil DJBC Jawa Timur I sebanyak 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses. Kemudian dari KPPBC TMP B Sidoarjo sampai dengan Agustus sudah 248 kali penindakan," katanya.