SURYA.co.id, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa Murnita Triwidyaning dalam kasus perobohan Rumah Dinas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I.
Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Tirta, Kamis (20/8/2026).
Murnita dinyatakan terbukti bersalah karena menyuruh orang lain untuk menghancurkan bangunan milik negara yang berlokasi di Jalan Asemrowo Nomor 23, Kota Surabaya.
Baca juga: Eri Cahyadi dan Bea Cukai Musnahkan 43 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya, Nilainya Rp64,2 Miliar
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Nur Kholis menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Terbukti telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum,” ucap Hakim Nur Kholis membacakan putusan yang dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Atas perbuatannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total masa pidana.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 12 bulan (1 tahun) penjara. JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 410 KUHP jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. Berdasarkan uraian jaksa, Murnita Triwidyaning meratakan rumah dinas tersebut dengan dalih bangunan itu adalah miliknya.
Terdakwa menyewa satu unit alat berat (ekskavator) melalui bantuan saksi Novi Yanti dengan harga sewa Rp7.000.000. Setelah bertemu operator ekskavator (yang kini berstatus DPO), terdakwa merusak gembok pagar rumah dinas menggunakan palu untuk membuka akses masuk.
“Melalui tautan tersebut, terdakwa Murnita Triwidyaning menyewa satu unit excavator dengan dalih ingin merobohkan bangunan rumah di alamat Jalan Asemrowo Kali Nomor 23," papar jaksa dalam dakwaannya.
Tembok rumah dinas tersebut didorong menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga roboh dan hanya menyisakan bagian garasi. Saat ditegur oleh Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, terdakwa tetap bersikeras bahwa rumah tersebut telah ia beli.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa rumah tersebut adalah aset resmi negara di bawah Kanwil DJBC Jatim I. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Identitas Barang (KIB) dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Selain hukuman penjara, hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk sertifikat hak pakai, pecahan batu bata, dan plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 537.362.790,” tandas Jaksa JPU Hajita Cahyo Nugroho.
Dengan vonis ini, status kepemilikan aset negara tersebut kembali ditegaskan oleh hukum, dan terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan.