Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Seorang presiden perusahaan konstruksi di Kota Toyonaka, Prefektur Osaka, ditangkap karena diduga mempekerjakan tiga warga negara Indonesia yang diketahui telah melewati masa izin tinggalnya.
Tersangka bernama Takuya Yamamoto (35), presiden sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Ia ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang karena membantu warga asing bekerja secara ilegal.
Menurut kepolisian, Yamamoto diduga mempekerjakan ketiga WNI tersebut di lokasi pembongkaran bangunan dan proyek konstruksi lainnya sejak pertengahan April hingga awal Juni 2026.
Polisi menduga Yamamoto mengetahui bahwa ketiganya berstatus overstay atau tinggal di Jepang setelah izin tinggal mereka berakhir.
Baca juga: Pekerja Asing di Jepang Makin Mudah Pindah Kerja, Daerah Harus Bersaing dengan Tokyo dan Osaka
Yamamoto disebut pertama kali berkenalan dengan seorang WNI berusia 20-an tahun yang sedang bekerja secara ilegal di lokasi konstruksi lain.
Ia kemudian mengajak WNI tersebut bekerja di perusahaannya dengan menawarkan tempat tinggal.
“Saya akan menyiapkan tempat tinggal juga. Apakah kamu mau bekerja di tempat saya?” demikian tawaran yang disampaikan Yamamoto menurut kepolisian.
Setelah itu, Yamamoto diduga meminta pekerja tersebut memanggil kenalannya. Dua WNI lainnya kemudian turut dipekerjakan.
Yamamoto menjanjikan upah sebesar 11.000 yen per hari. Namun, mereka bekerja tanpa perjanjian kerja resmi dan pada sejumlah kesempatan upahnya diduga tidak dibayarkan.
Dalam pemeriksaan polisi, Yamamoto dilaporkan mengakui tuduhan tersebut.
“Saya mengetahui bahwa mereka tidak boleh dipekerjakan, tetapi saya tetap mempekerjakan mereka,” katanya kepada penyidik.
Polisi mengungkapkan ketiga WNI itu ditempatkan di sejumlah proyek konstruksi di Kota Osaka dan Higashiosaka.
Penyidik juga telah mengonfirmasi bahwa Yamamoto memperoleh imbalan sekitar 5,2 juta yen dari aktivitas yang melibatkan ketiga pekerja tersebut.
Polisi menyelesaikan penyelidikan kasus itu pada 24 Agustus 2026.
Baca juga: JFC Pastikan Video WNI di Kumamoto Dituduh Mencuri Makanan adalah Hoaks
Ketiga WNI yang bekerja di bawah Yamamoto sebelumnya telah ditangkap atas dugaan tinggal di Jepang secara ilegal.
Mereka juga mengakui bekerja tanpa memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah.
Penangkapan tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum Jepang tidak hanya menyasar warga asing yang tinggal dan bekerja secara ilegal, tetapi juga perusahaan atau pemberi kerja yang mengetahui pelanggaran tersebut dan tetap mempekerjakan mereka.
Meskipun Yamamoto dilaporkan mengakui tuduhan dalam pemeriksaan, status hukumnya tetap sebagai tersangka sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum.
Diskusi beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com