Cara Cek Desil Kemensos secara Online untuk Syarat Penerima Bansos
Fadri Kidjab August 26, 2026 05:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) kini membuka akses bagi masyarakat untuk mengecek posisi desil keluarga secara online melalui laman resmi guna mengetahui kelayakan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkannya hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melalui pengecekan tersebut, warga tidak hanya dapat mengetahui status kesejahteraan keluarganya yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi juga melihat peluang untuk menerima berbagai program bantuan sosial.

Secara definisi, desil merupakan sistem pengelompokan kondisi ekonomi keluarga yang dibagi dalam rentang angka 1 sampai dengan 10.

Dalam pengelompokan ini, Desil 1 merepresentasikan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah atau berada pada kategori miskin ekstrem.

Sebaliknya, kelompok desil 6 hingga 10 mencakup lapisan masyarakat kelas menengah hingga golongan dengan kondisi ekonomi paling atas.

Status atau tingkat desil inilah yang kemudian dijadikan sebagai salah satu acuan utama oleh pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

Semakin kecil angka desil suatu keluarga, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan yang tercatat di dalam sistem DTSEN sehingga memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk diprioritaskan sebagai penerima bantuan.

Setelah hasil pencarian muncul, Anda bisa langsung melihat posisi desil keluarga yang tercatat dalam DTSEN.

Berikut arti masing-masing tingkatan desil:

Desil 1: Kelompok dengan kondisi ekonomi paling bawah atau miskin ekstrem.

Desil 2: Kelompok miskin.

Desil 3: Kelompok yang berada di ambang kemiskinan atau hampir miskin.

Desil 4: Kelompok yang rentan jatuh ke dalam kemiskinan.

Desil 5: Kelompok yang sedang dalam transisi menuju kelas menengah. 

Desil 6–10: Kelompok masyarakat menengah hingga yang memiliki kondisi ekonomi paling atas.

Semakin kecil angka desil keluarga Anda, semakin rendah tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN, dan semakin besar peluang untuk diprioritaskan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca juga: Nama-nama Pemilik Bangunan Terbakar di Biawu Kota Gorontalo

Cara Cek Desil Kemensos lewat Web

CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik)
CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik)

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser ponsel atau komputer.

Masukkan NIK sesuai KTP.

Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

Klik tombol "Cari Data".

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap meliputi identitas penerima, kelompok desil, jenis bantuan sosial yang diterima, serta periode penyaluran bantuan.

Pengelompokan Desil Bukan Berdasarkan Pendapatan Perlu dipahami, banyak yang mengira pengelompokan desil ditentukan dari besaran pendapatan atau pengeluaran per bulan.

Namun, Kemensos menegaskan hal tersebut tidak benar. Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto memastikan bahwa tidak ada pengelompokan desil berdasarkan pendapatan warga.

Pengelompokan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan 39 variabel sosial ekonomi, di antaranya:

- Kondisi perumahan Kepemilikan aset

- Pengeluaran rumah tangga

- Akses terhadap pendidikan dan layanan dasar

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, setiap desil mewakili 10 persen dari total penduduk Indonesia.

Artinya, jika jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, masing-masing desil berisi sekitar 28,7 juta orang.

Desil 1 adalah 10 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 adalah 10 persen yang paling sejahtera.

Hasil pengelompokan ini kemudian dihimpun dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar perencanaan dan penyaluran program perlindungan sosial pemerintah. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.