TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pemilu dilakukan secara bertahap sebelum diterapkan secara nasional.
Menurutnya, pemerintah perlu menguji sistem tersebut di sejumlah lembaga atau wilayah untuk melihat kesiapan teknologi, sumber daya manusia, hingga infrastrukturnya.
Hal itu disampaikan Agus saat menjadi narasumber dalam diskusi di Tamarin Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (26/08/2026).
Agus menilai uji coba yang saat ini dilakukan Kementerian Hukum (Kemenkum) perlu dievaluasi terlebih dahulu sebelum sistem tersebut diperluas.
"Kalau sekarang sedang akan diterapkan di Kementerian Hukum, terapkan dulu ya kan dengan clear itu kira-kira mana ininya. Kemudian dicoba dipakai ke lembaga lain yang besar apa? Kementerian Keuangan. Coba dulu seperti apa," kata Agus.
Ia menambahkan ihwal pemerintah perlu memiliki tahapan yang jelas sebelum e-voting digunakan dalam skala nasional.
"Uji coba bertahap," lanjutnya.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Intervensi Politik Bisa Ganggu Penerapan E-Voting Pemilu
Agus juga mengingatkan penerapan e-voting membutuhkan kesiapan sistem dan jaringan yang memadai. Ia menilai kondisi infrastruktur digital di Indonesia belum sepenuhnya merata.
Selain itu, Agus meminta pemerintah menyiapkan roadmap agar penerapan e-voting tidak dilakukan secara terburu-buru.
"Bagus, kita harus siapkan dulu jangan tiba-tiba dipakai SDM-nya, jaringannya," kata dia.
Agus menilai evaluasi bertahap penting untuk mencegah kegagalan kebijakan sekaligus memastikan anggaran negara tidak terbuang sia-sia.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, gagasan e-voting bermula dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.
Andry mengeklaim proses tersebut tetap berjalan dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” kata Andry.
Meski melibatkan pilihan pegawai, mekanisme tersebut tidak mengambil alih kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
Andry pun mengatakan, Kemenkum pun terbuka soal diskusi lebih lanjut jika sistem yang dipakai untuk internal Kemenkum ingin diadopsi kepada jenjang yang lebih tinggi seperti Pemilihan Umum dan sejenisnya.
"If you want to adopt it, ya mungkin bisa di diskusikan agar semakin serius, dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam," tutup Andry.