Balai Perhutanan Sosial Manokwari Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat di Papua Barat
Hans Arnold Kapisa August 26, 2026 05:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOWARI  – Balai Perhutanan Sosial Manokwari, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, menggelar kegiatan identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat (MHA) serta hutan adat (HA), Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Manokwari ini menghadirkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat adat, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Agenda tersebut sekaligus membahas kesepakatan percepatan produk hukum daerah terkait MHA/HA dalam konteks perhutanan sosial.

Kepala Balai Perhutanan Sosial Manokwari, Dr. Susan Trida Salosa, menjelaskan hingga kini baru satu hutan adat yang resmi ditetapkan di Papua Barat, yakni Hutan Adat Ogoney dengan luas sekitar 16.299 hektare.

Baca juga: Raja Rumbati Kritik Pemkab Fakfak: Hutan Adat Gundul, Reboisasi Tak Pernah Ada

“Sejumlah usulan hutan adat lainnya kini tengah diproses. Dari Teluk Bintuni terdapat empat usulan dengan dokumen lengkap, sementara usulan dari Bukoma, Manokwari Selatan, juga telah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Susan menambahkan, dalam roadmap percepatan penetapan hutan adat terdapat tujuh usulan dengan total luasan sekitar 109.292 hektare.

Sementara itu, pada 2026 muncul empat usulan baru dengan luas sekitar 19.354 hektare.

Di sisi lain, terkait produk hukum daerah mengenai pengakuan MHA, baru tiga kabupaten di Papua Barat yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) MHA, yakni Teluk Bintuni, Fakfak, dan Manokwari Selatan.

Baca juga: Marga Ateta Duga PT BSP Langgar Aturan Lingkungan di Teluk Bintuni: Itu Hutan Adat Terakhir

Menurut Susan, percepatan penetapan hutan adat membutuhkan kolaborasi semua pihak, terutama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. 

“Untuk pembentukan MHA dan HA diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, LSM, akademisi, dan masyarakat adat. Oleh karena itu kami mengundang seluruh pihak untuk terlibat sejak awal,” katanya.

Ia menegaskan, dukungan dari masyarakat adat, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, LSM, akademisi, dan mitra lainnya sangat penting agar kawasan hutan adat yang diajukan dapat segera diproses dan ditetapkan sesuai ketentuan.

“Percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat sekaligus mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan di Papua Barat,” tutup Susan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.