Tak Sampai 50 Persen UMKM Banjarmasin Kantongi Sertifikat Halal, Kadin Sorot Kendala Ini
Hari Widodo August 26, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID- Sertifikat halal masih menjadi kendala bagi pelaku UMKM di Banjarmasin sehingga hingga kini tidak sampai 50 persen pelaku UMKM yang memilikinya.

Muhammad Akbar Utomo, Ketua Kadin Banjarmasin yang terpilih pada Mukota (Musyawarah Kota) Kadin Banjarmasin 2026, mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal mulai bulan depan.

"Kami akan kunjungi asosiasi dan melakukan kerjasama dengan asosiasi-asosiasi anggota Kadin Banjarmasin," kata Akbar usai dilantik sebagai Ketua Kadin Banjarmasin masa bakti  2026-2031, Rabu (26/8/2026) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Hal yang menjadi tugas pihaknya adalah perizinan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menjadi salah satu syarat untuk semua pengusaha anggota Kadin.

"Terutama untuk UMKM kami agar gratis dalam membuat NIB," katanya.

Baca juga: Sertifikat Halal IKM Bisa Dicabut Jika Melangggar Ketentuan, Disperdagin Banjarmasin Kontrol Produk

Hanya saja, lanjut Akbar, yang masih perlu ditindaklanjuti secara khusus juga adalah sertifikasi halal.

"Kami masih penjajakan dan komunikasi dengan lembaga terkait karena belum semua, masih sedikit, belum sampai 50 persen anggota yang mengantongi sertifikasi halal," ucap Akbar.

Salah satu kendala adalah syarat mencantumkan menu bahan baku dan bahan dipakai yang juga harus bersertifikasi halal. Sebab itu Kadin Kalsel berupaya membantu mempermudah.

Hj Shinta Laksmi Dewi, Ketua Kadin Kalsel, berharap ada peningkatan dalam penerapan aturan bagi kalangan usaha.  

"Ada 80 ribu pelaku usaha. Dari 682 ribu penduduk Banjarmasin ada 11 unit usaha di setiap 100 penduduk," katanya.

Jadi, harus ditingkatkan, seperti halnya sertifikasi halal dan NIB, karena ini memacu daya saing.

"Perlu dilengkapi terutama kuliner dan wisata. Kadin harus mendorong pengusaha menyiapkan diri memenuhi ketentuan halal. Pemerintah juga perlu intervensi," katanya.

Kendala selama ini, kata Shinta, sejumlah anggota ksulitan biaya dan prosesnya lama serta persyaratan halal juga melibatkan bahan dipakai.

"Satu contoh, bahan kopi, untuk satu warung kopi harus ada label di setiap bahan yang dipakai," katanya.

Harusnya pula, tandas Shinta, ada informasi dari pihak terkait mengenai daftar bahan-bahan halal.

Baca juga: ULM Serahkan Sertifikat Halal dan Alat Produksi untuk 18 UMKM Desa Maringgit HST

Terkait pengukuhan Ketua Kadin Banjarmasin, disampaikan Aulia Rahman, SC (Steering Committee), sesuai jadwal pada 21-22 Agustus 2026 Penyerahan Formulir Pendaftaran Ketua dan yang menyerahkan hanya satu orang yaitu ketua petahana Muhammad Akbar Utomo.

"Kemudian 23-24 Agustus 2026 Verifikasi Berkas Bacalon. Pada 25 Agustus 2026 Penetapan Bacalon di sertai SK penetapan yang disampaikan pukul 12.00 Wita," jelasnya.

Pada 26 Agustus 2026 Pelaksanaan Mukota Kadin Banjarmasin untuk Pemilihan Ketua dan struktur baru periode 2026-2031 dan secara aklamasi Muhammad Akbar Utomo Setiawan terpilih kembali sebagai ketua.

(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.