BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral seorang oknum anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara diduga minta uang sebesar Rp20 juta ke seorang pengusaha.
Dia mengaku uang tersebut dibagi-bagi ke 11 anggota DPRD lainnya.
Oknum DPRD itu membumbui dengan ancaman sidak usaha sang pengusaha.
Uang itu agar mereka tidak menyidak dan memonitoring tempat usaha korban.
Berdasarkan rekaman yang diterima tribun-medan.com (grup Banjarmasinpost.co.id), oknum DPRD tersebut meminta uang Rp 20 juta dan terjadi negosiasi menjadi 15 juta melalui jaringan telepon.
"Bang, aku udah minta-minta tolong sama orang itu, 15 yang baru oke bang.Karenakan permintaan orang itukan yang lipat itu, udah ku sampaikan ke Abang, jadi agak berjaraklah yakan, belum ku bilanglah sama orang itu yang Abang bilangkan 12 itu," kata Oknum DPRD tersebut melalui jaringan telepon kepada salah satu pegawai perusahaan korban.
Baca juga: BMKG Rilis Kualitas Udara Kalimantan Akibat Karhutla Kalsel Hingga Kalbar, Ini Wilayah yang Terburuk
"Jadi gini, kalau kalian betul-betul enggak, biar aku sampaikan.
Karena mau bawa ini juga bang, bawa wartawan juga, makanya makin dalam nanti. Kalau memang oke, biar ku sampaikan ke orang itu malam ini," katanya dalam rekaman tersebut.
Oknum DPRD tersebut, mengarahkan pegawai perusahaan tersebut agar menyampaikan permintaannya kepada sang bos untuk segera mengambil tindakan.
"Bilang aja nanti sama bos seperti itu bang, kalau dia gamau yasudah, yang penting kita sudah berusaha.
Bukannya kanyab (banyak) kali yang awak dapat. Sama juganya ini bagi rata.
Hanya menghargai abangnya ini makanya aku telfon," katanya.
Ia mengaku, uang yang diminta tersebut akan dibagi-bagi ke 11 orang anggota DPRD lainnya.
"Makanya ini, tadi aku telfon. Terutama J karena dia yang meneken.
Sampai ku telusuri, karena ini kamikan 11 orang, itu disama rata. Yang pimpinan, bedalah itu yakan.
Kalau kita tipis pula, yang ku takutkan nanti, tertutupi sebagian, yang lain lagi yang main. Paham maksud akukan bang," ujarnya.
"Nanti dikasi berapa, tersinggung lagi. Nanti awak juga yang pening lagi. Tapi cobalah Abang inikan," tambahnya.
Merasa tak memiliki kuasa megambil keputusan, pegawai perusahaan tersebut mengaku akan menyampaikan permintaan tersebut ke atasannya.
"Iya bang, akupun gabisa ambil keputusan, karena semuanya ke si bos bang," kata pegawai perusahaan tersebut.
Katanya, telfon ini merupakan bentuk usaha antaranya oknum DPRD Asahan tersebut dengan Pengusaha.
"Itulah, kita duakan sudah berusaha. Awak disini bilangkan kawan-kawan, tinggal abanglah yang menyampaikan ke si bos itu," katanya.
Percakapan sempat terhenti, kemudian oknum DPRD Asahan itu kembali menghubungi pegawai perusahaan tersebut dan menyebut akan ada keterlibatan wartawan dan Dinas terkait.
"Itu ada ku kirim foto itu, baru ku telfon lagi orang itu semua. Yaudah tengoklah itu, ku screenshot itu baru ku telfon dua menit. Rupanya ada juga nanti keterlibatan selain wartawan, dinas mau di ajak. Ga kemana nanti makan lagi, apa lagi," katanya.
Pegawai perusahaan tersebut kembali menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kuasa mengambil keputusan, dan akan melaporkan ke bosnya.
"Iyalah bang, biar ku sampaikan ke bos ya bang. Karena buat awak penentunya," ujar pegawai tersebut.
"Iya gapapa, Abang sampaikan saja, orang itu tadikan ku sampaikan, berani-beraniannya aku tadi itu. Kekmanalah bisa kalau ditambah-tambahlah ini kubilang.
Terakhir tadi udah agak luluh, udah agak luluhnya itu. Ya kasihan juga nanti kalau turun, jadi bulan-bulanan juga itu.
Kalau apa kita juganya nanti yang apa menjaring itu, nantinya ke semua itu. Yakan bang, coba Abang inikan ya," ujar oknum anggota DPRD Asahan tersebut.
Sementara itu, pemilik usaha, A mengaku, permintaan tersebut benar adanya. Dan dirinya sudah memegang seluruh rekaman telepon dari oknum DPRD Asahan itu.
Selain via telepon, A juga mengaku, oknum DPRD tersebut sempat mengajak pekerjanya bertemu di Kota Kisaran untuk membahas soal permintaan ini.
"Sempat mereka jumpa di Kisaran. Mereka bertemu, saya tidak ikut. Kata anggota saya ya itu juga yang dibahas mereka, soal permintaan uang itu," ujar A dengan nada kesal.
Sementara anggota DPRD Asahan yang disebut-sebut, saat di Konfirmasi tribun-medan.com, membantah adanya permintaan uang tersebut, dan mengaku pengakuan dari pengusaha tersebut tidaklah benar.
"Tidak ada, tidak benar. Ku sumpahkan tidak ada itu tidak ada kami jumpa itu," kata oknum DPRD Asahan, berinisial R itu.
Ia menyangkal semua pengakuan dari pengusaha dan mengaku hal tersebut bisa menjadi pencemaran nama baik.
"Apa yang mau diberikan keterangan, kalau itu semua tidak ada," jawabnya singkat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di kabupaten/kota.
Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3, bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Hal terkait DPRD kabupaten/kota kemudian diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Berikut adalah penjelasan mengenai syarat pencalonan, fungsi, tugas, wewenang, dan hak DPRD kabupaten/kota.
DPRD kabupaten/kota adalah perwakilan rakyat daerah yang memiliki tiga fungsi dalam pemerintahan daerah yaitu:
Dalam melaksanakan fungsinya, anggota DPRD kabupaten/kota akan tergabung dalam fraksi-fraksi.
Dalam menjalankan fungsinya, DPRD kabupaten/kota memiliki beberapa hak yaitu:
Anggota DPRD kabupaten/kota adalah perwakilan rakyat daerah yang memiliki tugas dan wewenang dalam pemerintahan daerah yaitu:
Anggota DPRD kabupaten/kota sebagai perwakilan rakyat daerah dalam pemerintahan daerah memiliki hak meliputi:
Adapun kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota adalah:
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)