Viral Oknum DPRD Mintai Pengusaha Rp20 Juta Agar Tak Sidak Usahanya, Mau Bagi-bagi ke 11 Anggota
Murhan August 26, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral seorang oknum anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara diduga minta uang sebesar Rp20 juta ke seorang pengusaha.

Dia mengaku uang tersebut dibagi-bagi ke 11 anggota DPRD lainnya.

Oknum DPRD itu membumbui dengan ancaman sidak usaha sang pengusaha.

Uang itu agar mereka tidak menyidak dan memonitoring tempat usaha korban.

Berdasarkan rekaman yang diterima tribun-medan.com (grup Banjarmasinpost.co.id), oknum DPRD tersebut meminta uang Rp 20 juta dan terjadi negosiasi menjadi 15 juta melalui jaringan telepon.

"Bang, aku udah minta-minta tolong sama orang itu, 15 yang baru oke bang.Karenakan permintaan orang itukan yang lipat itu, udah ku sampaikan ke Abang, jadi agak berjaraklah yakan, belum ku bilanglah sama orang itu yang Abang bilangkan 12 itu," kata Oknum DPRD tersebut melalui jaringan telepon kepada salah satu pegawai perusahaan korban.

Baca juga: BMKG Rilis Kualitas Udara Kalimantan Akibat Karhutla Kalsel Hingga Kalbar, Ini Wilayah yang Terburuk

"Jadi gini, kalau kalian betul-betul enggak, biar aku sampaikan.

Karena mau bawa ini juga bang, bawa wartawan juga, makanya makin dalam nanti. Kalau memang oke, biar ku sampaikan ke orang itu malam ini," katanya dalam rekaman tersebut.

Oknum DPRD tersebut, mengarahkan pegawai perusahaan tersebut agar menyampaikan permintaannya kepada sang bos untuk segera mengambil tindakan.

"Bilang aja nanti sama bos seperti itu bang, kalau dia gamau yasudah, yang penting kita sudah berusaha.

Bukannya kanyab (banyak) kali yang awak dapat. Sama juganya ini bagi rata. 

Hanya menghargai abangnya ini makanya aku telfon," katanya.

Ia mengaku, uang yang diminta tersebut akan dibagi-bagi ke 11 orang anggota DPRD lainnya.

"Makanya ini, tadi aku telfon. Terutama J karena dia yang meneken.

Sampai ku telusuri, karena ini kamikan 11 orang, itu disama rata. Yang pimpinan, bedalah itu yakan.

Kalau kita tipis pula, yang ku takutkan nanti, tertutupi sebagian, yang lain lagi yang main. Paham maksud akukan bang," ujarnya.

"Nanti dikasi berapa, tersinggung lagi. Nanti awak juga yang pening lagi. Tapi cobalah Abang inikan," tambahnya.

Merasa tak memiliki kuasa megambil keputusan, pegawai perusahaan tersebut mengaku akan menyampaikan permintaan tersebut ke atasannya.

"Iya bang, akupun gabisa ambil keputusan, karena semuanya ke si bos bang," kata pegawai perusahaan tersebut.

Katanya, telfon ini merupakan bentuk usaha antaranya oknum DPRD Asahan tersebut dengan Pengusaha.

"Itulah, kita duakan sudah berusaha. Awak disini bilangkan kawan-kawan, tinggal abanglah yang menyampaikan ke si bos itu," katanya.

Percakapan sempat terhenti, kemudian oknum DPRD Asahan itu kembali menghubungi pegawai perusahaan tersebut dan menyebut akan ada keterlibatan wartawan dan Dinas terkait.

"Itu ada ku kirim foto itu, baru ku telfon lagi orang itu semua. Yaudah tengoklah itu, ku screenshot itu baru ku telfon dua menit. Rupanya ada juga nanti keterlibatan selain wartawan, dinas mau di ajak. Ga kemana nanti makan lagi, apa lagi," katanya.

Pegawai perusahaan tersebut kembali menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kuasa mengambil keputusan, dan akan melaporkan ke bosnya.

"Iyalah bang, biar ku sampaikan ke bos ya bang. Karena buat awak penentunya," ujar pegawai tersebut.

"Iya gapapa, Abang sampaikan saja, orang itu tadikan ku sampaikan, berani-beraniannya aku tadi itu. Kekmanalah bisa kalau ditambah-tambahlah ini kubilang.

Terakhir tadi udah agak luluh, udah agak luluhnya itu. Ya kasihan juga nanti kalau turun, jadi bulan-bulanan juga itu.

Kalau apa kita juganya nanti yang apa menjaring itu, nantinya ke semua itu. Yakan bang, coba Abang inikan ya," ujar oknum anggota DPRD Asahan tersebut.

Sementara itu, pemilik usaha, A mengaku, permintaan tersebut benar adanya. Dan dirinya sudah memegang seluruh rekaman telepon dari oknum DPRD Asahan itu.

Selain via telepon, A juga mengaku, oknum DPRD tersebut sempat mengajak pekerjanya bertemu di Kota Kisaran untuk membahas soal permintaan ini.

"Sempat mereka jumpa di Kisaran. Mereka bertemu, saya tidak ikut. Kata anggota saya ya itu juga yang dibahas mereka, soal permintaan uang itu," ujar A dengan nada kesal.

Sementara anggota DPRD Asahan yang disebut-sebut, saat di Konfirmasi tribun-medan.com, membantah adanya permintaan uang tersebut, dan mengaku pengakuan dari pengusaha tersebut tidaklah benar.

"Tidak ada, tidak benar. Ku sumpahkan tidak ada itu tidak ada kami jumpa itu," kata oknum DPRD Asahan, berinisial R itu.

Ia menyangkal semua pengakuan dari pengusaha dan mengaku hal tersebut bisa menjadi pencemaran nama baik.

"Apa yang mau diberikan keterangan, kalau itu semua tidak ada," jawabnya singkat.

DPRD Tingkat II: Fungsi, Hak, Tugas, Wewenang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di kabupaten/kota.

Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3, bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Hal terkait DPRD kabupaten/kota kemudian diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Berikut adalah penjelasan mengenai syarat pencalonan, fungsi, tugas, wewenang, dan hak DPRD kabupaten/kota.

Fungsi DPRD Kabupaten/Kota

DPRD kabupaten/kota adalah perwakilan rakyat daerah yang memiliki tiga fungsi dalam pemerintahan daerah yaitu:

  • Legislasi: fungsi legislasi adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah bersama-sama bupati/walikota.
  • Anggaran: fungsi anggaran adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati/walikota.
  • Pengawasan: fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan bupati/walikota, keputusan bupati/walikota, dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan fungsinya, anggota DPRD kabupaten/kota akan tergabung dalam fraksi-fraksi.

Hak DPRD Kabupaten/Kota

Dalam menjalankan fungsinya, DPRD kabupaten/kota memiliki beberapa hak yaitu:

  • Interpelasi: hak interpelasi membuat DPRD kabupaten/kota bisa meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  •  Angket: hak angket membuat DPRD kabupaten/kota bisa melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  •  Menyatakan Pendapat: hak menyatakan pendapat membuat DPRD kabupaten/kota bisa menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPRD kabupaten/kota adalah perwakilan rakyat daerah yang memiliki tugas dan wewenang dalam pemerintahan daerah yaitu:

  •     Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama bupati/walikota.
  •     Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh bupati/walikota.
  •     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
  •     Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati/walikota dan atau wakil bupati/walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
  •     Memilih wakil bupati/walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/walikota.
  •     Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  •     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  •     Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  •     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  •     Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  •     Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPRD kabupaten/kota sebagai perwakilan rakyat daerah dalam pemerintahan daerah memiliki hak meliputi:

  •     Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
  •     Mengajukan pertanyaan
  •     Menyampaikan Usul dan Pendapat
  •     Memilih dan dipilih
  •     Membela diri
  •     Imunitas
  •     Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
  •     Protokoler
  •     Keuangan dan administratif

Adapun kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota adalah:

  •     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  •     Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  •     Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  •     Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
  •     Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  •     Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  •     Mentaati tata tertib dan kode etik.
  •     Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  •     Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  •     Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
  •     Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.