BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebuah mobil pikap Grand Max menjadi sasaran pengejaran petugas setelah terlihat melintas di kawasan perkebunan PT Bangka Malindo Lestari (BML), Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Petugas yang mencurigai kendaraan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian buah sawit kemudian melakukan pengejaran hingga ke Desa Ranggung, Kecamatan Payung.
Pengejaran yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu berakhir setelah pengemudi meninggalkan mobil di pinggir jalan dan melarikan diri.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu M. Alfik Putra mengatakan, saat itu petugas sedang melakukan patroli di kawasan perkebunan PT BML.
Petugas kemudian melihat sebuah mobil Grand Max berwarna hitam melintas. Karena mencurigakan, petugas kembali ke pos untuk mengambil sepeda motor sebelum melakukan pengejaran.
“Petugas langsung mengejar pelaku tindak pidana pencurian sampai ke Desa Ranggung, mobil pelaku berhenti di pinggir jalan,” kata Iptu M. Alfik Putra kepada Bangkapos.com, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, setelah mobil berhenti, orang yang berada di dalam kendaraan langsung keluar dan berlari meninggalkan mobil tersebut. Petugas sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil menangkapnya karena pelaku berlari dengan cepat. Mobil Grand Max bernomor polisi BH 8562 MX kemudian diamankan karena ditemukan membawa buah sawit milik PT BML.
Dari pemeriksaan awal, mobil tersebut membawa 121 janjang buah sawit dengan berat total mencapai 1.092 kilogram. Akibat kejadian tersebut, PT BML mengalami kerugian sekitar Rp3,822 juta dan melaporkan perkara itu ke Polsek Simpang Rimba. Laporan dibuat oleh EZ (55) warga Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, untuk mendapatkan penanganan hukum.
“Karena peristiwa tersebut PT BML mengalami kerugian Rp3.822.000,” jelas Alfik.
Usai mendapatkan laporan lanjut dia, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada dua warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, yakni HN alias Boy (37) dan MA (16) yang masih satu keluarga. Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hilmansyah kemudian bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku.
Pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendatangi rumah kerabat kedua terduga pelaku di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.Petugas melakukan pendekatan persuasif sebelum mengamankan keduanya yang disebut tidak kooperatif saat hendak dibawa ke Polsek Simpang Rimba.
“Tim opsnal segera mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak kooperatif pada saat hendak diamankan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa satu unit mobil pikap Grand Max BH 8562 MX, 2.121 janjang buah sawit dan dua buah alat loading sawit. Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Simpang Rimba untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan ke Polsek Simpang Rimba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)