KPK Sita 3 Moge dari Tersangka Kasus Bea Cukai, Ada Triumph hingga BMW
GH News August 26, 2026 06:09 PM
Jakarta -

KPK menyita tiga unit motor gede (moge) dari tersangka kasus dugaan suap impor pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketiga moge itu terdiri dari merek Triumph, Kawasaki, hingga BMW.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026), tiga motor itu terparkir di bagian belakang gedung. Moge Triumph yang disita berwarna merah marun.

Sementara, moge Kawasaki mempunyai warna hitam dan moge BMW berwarna biru. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut tiga moge itu disita dari tersangka Gatot Heroe (GH).

"Disita dari saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.

Sebagai informasi, Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.

Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT BluerRay Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut vonis:

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.