Kemenkes Buka Lagi PPDS Anestesi FK Unsrat Kandou Pasca Kasus Perundungan
GH News August 26, 2026 06:09 PM
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI kembali membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado setelah sebelumnya dihentikan sementara terkait kasus bullying.

Pembukaan kembali program dilakukan setelah evaluasi dan sejumlah pembenahan terkait pencegahan serta penanganan perundungan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS menekankan pencegahan perundungan menjadi tanggung jawab bersama di lingkungan pendidikan. Ia menjelaskan, perundungan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menindas atau menyakiti orang lain, termasuk dalam relasi yang tidak seimbang.

Menurut Azhar, praktik tersebut tidak boleh terjadi di rumah sakit pendidikan karena dapat berdampak pada keselamatan pasien dan etika profesi.

"Harus dicegah terjadi di rumah sakit pendidikan karena menyangkut patient safety dan etika," tegas Azhar, dalam kunjungan kerja di RSUP Kandou Manado, Senin (24/8/2026).

Ia juga mengingatkan pendidikan dokter spesialis tetap memerlukan aturan yang jelas dan disiplin. Namun, ketegasan tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan yang merendahkan peserta didik.

"Pendidikan itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan," tambahnya.

Lebih lanjut, dr Azhar menekankan pembukaan kembali Prodi Anestesi harus disertai komitmen seluruh pihak untuk menjaga kualitas pendidikan, menerapkan tata kelola yang baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional. Ia juga meminta setiap bentuk perundungan dicegah dan ditindak.

"Stop bullying. Pendidikan harus bebas dari bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak sebelum Kementerian Kesehatan yang turun tangan," tegasnya.

Menurutnya, perundungan tidak hanya berdampak pada peserta didik, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pendidikan, etika profesi, hingga keselamatan pasien. Kemenkes pun menyiapkan sanksi bagi pelaku.

"Bagi yang melakukan bullying, Kementerian Kesehatan tidak akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik selama dua tahun," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama RS Kandou Prof. Starry Rampengan menyatakan kesiapan rumah sakit untuk memperkuat sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan secara bersamaan. Sebagai rumah sakit pendidikan, RS Kandou bertanggung jawab menjaga kualitas pelayanan pasien sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang profesional.

"Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami di RS Kandou berkomitmen memastikan proses pendidikan berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik," tutur Prof Starry.

Kerja sama antara Kemenkes, RS Kandou, dan Unsrat menjadi landasan dimulainya kembali aktivitas akademik Prodi Anestesi di RS Kandou. Ke depan, pelaksanaan pendidikan akan disertai pengawasan dan tata kelola sesuai aturan, termasuk upaya pencegahan dan penindakan terhadap perundungan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.