Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda terkait kebijakan anggaran daerah.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sukoharjo, Rabu (26/8/2026).
Agenda utama dalam rapat tersebut yakni penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, rapat juga membahas penyampaian nota penjelasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Presiden Prabowo Jelang HUT ke-81 RI
Dalam rapat tersebut turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menentukan arah kebijakan umum anggaran sekaligus menetapkan prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2027.
Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, mengatakan pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dilakukan secara bersama-sama.
"Pembahasan KUA-PPAS ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah," kata Nurjayanto, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi anggaran dalam memastikan kebijakan belanja daerah diarahkan pada program-program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat bagi masyarakat.
KUA-PPAS APBD 2027 yang telah disepakati nantinya menjadi salah satu dasar bagi pembahasan rancangan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2027.
"Yang menjadi perhatian tentu bagaimana anggaran daerah dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Program yang menjadi prioritas harus mendapatkan perhatian sehingga pelaksanaannya benar-benar dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Selain membahas rancangan arah anggaran untuk tahun 2027, DPRD Sukoharjo juga menerima penyampaian nota penjelasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan perubahan APBD tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan program dan kegiatan yang berjalan pada tahun anggaran 2026.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Berharap Pilkades Serentak Segera Tuntas agar Roda Pemerintahan Desa tak Terganggu
Nurjayanto menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk perubahan APBD 2026, tentu akan kami cermati bersama sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi daerah. Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo hadir dalam rapat paripurna tersebut sebagai pihak eksekutif.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 dilakukan sebagai bentuk kesepakatan awal antara Pemkab Sukoharjo dan DPRD mengenai arah kebijakan anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan APBD tahun depan.
DPRD Sukoharjo berharap proses pembahasan anggaran dapat terus berjalan dengan mengedepankan komunikasi antara legislatif dan eksekutif.
Dengan adanya kesepakatan KUA-PPAS, tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2027 dapat dilanjutkan menuju pembahasan rancangan APBD.
Sementara itu, untuk perubahan APBD 2026, pembahasan akan diarahkan pada penyesuaian anggaran agar pelaksanaan program pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang berkembang.
Baca juga: Komisi IV DPRD Sukoharjo Kawal Sekolah Rakyat, Awasi Bullying hingga Buka Aduan Wali Murid
(*)