Jelang Larangan Konsumsi Daging Anjing, 14 Restoran Gugat Pemerintah Korea
GH News August 26, 2026 06:09 PM
Jakarta -

Sebanyak 14 pemilik restoran penjual daging anjing di Korea Selatan resmi melayangkan gugatan ke pemerintah. Mereka menuntut kompensasi yang lebih besar menjelang larangan penjualan daging anjing yang bakal berlaku penuh pada Februari 2027.

Dilansir dari , larangan ini merupakan buntut dari undang-undang khusus yang disahkan parlemen Korea Selatan pada 2024, yang mengatur penghentian peternakan, penyembelihan, distribusi, hingga penjualan anjing untuk konsumsi.

Aturan tersebut memberi masa transisi tiga tahun sebelum bisnis daging anjing benar-benar dilarang secara nasional.

Menjelang larangan itu berlaku, para pemilik usaha mempersoalkan skema kompensasi dari pemerintah. Kompensasi rencananya diberikan untuk mereka yang memilih menutup usaha atau beralih jualan jenis makanan lain.

Menurut mereka, nilai kompensasi yang ditawarkan jauh dari cukup untuk menutup kerugian yang bakal ditanggung.

Kompensasi Sekali Bayar Dinilai Tak Sepadan

Dikutip dari (24/8), restoran yang memilih tutup total bisa menerima bantuan hingga 4 juta won atau setara sekitar Rp51 juta dari pemerintah.

Sementara itu, restoran yang memilih beralih jualan jenis kuliner lain hanya mendapat bantuan maksimal 2,5 juta won atau sekitar Rp32 juta.

Para pemilik restoran menilai skema pembayaran sekali itu terlalu kecil, mengingat mereka harus melepas usaha yang sudah dijalankan turun-temurun selama puluhan tahun. Namun, permintaan tambahan kompensasi ini ditolak pemerintah daerah setempat.

Pemerintah beralasan, bantuan yang diberikan sudah menyentuh batas maksimal sesuai pedoman yang berlaku. Selain itu, sulit mengalokasikan lebih banyak uang pajak untuk kompensasi tambahan, mengingat larangan daging anjing ini lahir dari konsensus sosial yang sudah terbangun lama di masyarakat Korea Selatan.

Sejumlah ahli hukum turut menyoroti bahwa industri daging anjing di negeri ginseng selama ini tidak sepenuhnya beroperasi dalam koridor hukum yang jelas.

Kondisi ini yang membuat penerapan aturan kompensasi setara bisnis kuliner legal lainnya jadi sulit dilakukan. Alhasil, pada 24 Juli lalu, belasan restoran tersebut serentak mengajukan gugatan ke sejumlah pengadilan distrik di Kota Daejeon.

Nasib Anjing di Peternakan Juga Jadi Sorotan

Di luar soal kompensasi, kelompok pemerhati hak-hak hewan turut menyoroti kondisi anjing-anjing yang masih dipelihara di peternakan untuk dikonsumsi.

Menurut laporan yang beredar, tahun lalu tercatat ada 611 peternakan dengan total sekitar 150 ribu ekor anjing. Dari jumlah tersebut, otoritas setempat baru berhasil menyalurkan 455 ekor ke rumah adopsi maupun fasilitas perlindungan hewan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik, sebab masih banyak anjing yang berisiko disembelih sebelum larangan resmi berlaku pada 2027 mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.