Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Admin PT ATM dan Anggota DPRD Diperiksa Kejari
Welly Hadinata August 26, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Pada Rabu (26/8/2026), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang memeriksa dua saksi, yakni admin PT Amanda Tiga Mandiri (ATM) berinisial AP dan seorang anggota DPRD Kota Palembang berinisial DI.

Kasi Intel Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Benar, terus bersambung. Kemarin ada dua orang saksi dari staf PT ATM diperiksa. Dan hari ini giliran adminnya kita periksa berinisial AP," kata Rizza kepada Sripoku.com, Rabu (26/8/2026).

Selain AP, penyidik juga meminta keterangan dari anggota DPRD Kota Palembang berinisial DI.

"Ada dua saksi hari ini yang diperiksa, admin PT ATM dan anggota DPRD Kota Palembang," ujarnya.

Rizza menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi tersebut masih berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang.

Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 15 hingga 20 pertanyaan kepada masing-masing saksi. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mendalami sekaligus mengembangkan penyidikan perkara.

"Untuk pertanyaan kurang lebih 15-20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke kedua saksi. Masih seputar kasus tersebut untuk pengembangan," jelasnya.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Pemeriksaan terhadap AP dan DI menambah deretan saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Kejari Palembang dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Amanda Tiga Mandiri. Dua di antaranya merupakan staf perusahaan berinisial SA dan AS yang diperiksa sehari sebelum pemeriksaan AP.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan sejumlah anggota DPRD Kota Palembang.

Pada pemeriksaan sebelumnya, tiga anggota DPRD Kota Palembang berinisial NW, UMR dan KTF dari pihak swasta telah diperiksa terkait perkara tersebut.

Penyidik kemudian kembali memanggil tiga anggota DPRD Kota Palembang lainnya, yakni YC, MH dan RI.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan fakta yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang.

Kejari Palembang masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi terkait perkara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.