Balita di Batam Tewas di Tangan Pengasuh, Pelaku Buat Cerita Bohong Korban Tenggelam
Dewi Haryati August 26, 2026 06:28 PM

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib tragis dialami seorang anak bawah lima tahun atau balita di Batam berinisial MA. Anak laki-laki berusia 1,5 tahun itu meninggal dunia di tangan pengasuhnya, TCH (29).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman TCH di Bengkong Abadi Baru, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Sabtu (22/8/2026) siang.

Bukannya mengasuh korban dengan baik, perempuan yang kini berstatus tersangka itu diduga mencekik korban dari arah belakang hingga balita malang tersebut tergeletak di lantai.

Motifnya, pelaku kesal MA rewel dan sulit diberi makan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, korban merupakan anak dari SA (20), warga Baloi, Batam.

Anggoro mengatakan awalnya, SA mencari tempat penitipan anak melalui media sosial Facebook. Dari sana, ia kemudian berkomunikasi dengan TCH yang bersedia menjaga MA.

Setelah bertemu dan membicarakan sistem penitipan, keduanya sepakat korban tinggal bersama pengasuh dan dijemput oleh orang tuanya setiap pekan.

Untuk biaya penitipan, orang tua korban membayar Rp1,5 juta per bulan, di luar biaya makan serta kebutuhan lain yang timbul selama anak berada di tempat pengasuhan.

“Pada bulan pertama tidak ada masalah. Namun memasuki bulan kedua, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mulai mengalami kekerasan,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan fakta ada sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan yang dialaminya.

Buat Cerita Bohong

Anggoro menjelaskan, keterangan awal pelaku mengatakan bahwa anak tersebut tenggelam di dalam bak mandi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.27 WIB.

Tersangka menghubungi ibu korban. Dalam panggilan tersebut, TCH mengabarkan bahwa MA disebut terjatuh dan tenggelam di kolam atau wadah mandi anak.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Tanjung Buntung.

Mendapat kabar dari TCH, SA langsung menuju puskesmas. Namun, saat tiba sekitar pukul 11.35 WIB, MA sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Tak lama kemudian, dokter menyampaikan kepada orang tua korban bahwa MA telah meninggal dunia.

Setelah anaknya meninggal, SA bersama tersangka mendatangi Polsek Bengkong untuk membuat laporan.

Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatan yang sebenarnya.

Saat itu, tersangka sedang menyuapi korban. Namun MA disebut rewel, menangis, dan menolak untuk makan.

Kondisi tersebut membuat tersangka merasa kesal hingga akhirnya melakukan kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun itu.

“Tersangka mencekik korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Perbuatan itu berlangsung lebih kurang satu jam hingga korban akhirnya tergeletak di lantai,” kata Anggoro.

Menurut pengakuan tersangka, korban yang sering rewel dan sulit diberi makan menjadi alasan yang membuat dirinya kerap emosi.

Sebelumnya, tersangka juga diduga pernah melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara mencubit dan melakukan kekerasan fisik lainnya.

Polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka pada bagian kepala, wajah, dada, serta bagian tubuh lainnya.

Hasil pemeriksaan juga menemukan adanya pendarahan di dalam kepala korban yang diduga terjadi akibat kekerasan benda tumpul.

Selain itu, polisi menyebut terdapat indikasi korban mengalami kekerasan pada bagian leher.

“Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka dan pendarahan. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan batang otak, sehingga mengganggu pusat vital tubuh dan menyebabkan kematian,” kata Anggoro.

Polisi juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda yang menunjukkan korban meninggal akibat tenggelam.

Sebuah ember atau wadah mandi anak berwarna hijau yang sempat digunakan tersangka untuk mendukung cerita bohongnya turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi atas kematian anak tersebut.

Mereka terdiri dari ibu korban, sejumlah saksi lainnya, serta pihak ahli dan tenaga medis yang terlibat dalam pemeriksaan korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap korban yang sering rewel dan sulit diberi makan,” kata Anggoro.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ember mandi, pakaian anak yang digunakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, TCH dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.