TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan, kabar kenaikan tatif parkir hingga mencapai Rp60 ribu baru sebatas kajian.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan angka-angka nilai kenaikan tarif parkir yang belakang beredar.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Budi, angka kenaikan tarif parkir seperti misalnya motor Rp3.000 sampai Rp15.000 per jam.
Sedangkan untuk mobil, tarif yang dikenakan Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam baru sebatas kajian.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” ucapnya.
Dia menyebut, kenaikan tarif merupakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila ada perubahan tarif parkir, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan seperti misalnya Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daeran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di mana tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini untuk motor Rp 2000, mobil Rp 5000, dan bus/truk Rp 7000 per jamnya.
Budi menegaskan, Dishub DKI Jakarta saat ini fokus melakukan perbaikan tata kelola parkir melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.
Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” jelas Budi.
Dishub DKI Jakarta mengajak masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia agar mobilitas masyarakat dapat berjalan nyaman, aman dan fungsi jalan kembali tertib.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” pungkas Budi.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, tarif parkir di Ibu Kata diusulkan bakal naik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Raperda tersebut berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi, salah satu klaster yang dibahas adalah kenaikan tarif pakir.
"Masih dalam pembahasan, ya, di Bapemperda. Nah, kemudian belum diputuskan sebagaimana kemarin Gubernur juga menyampaikan bahwa ini belum final," kata Jupiter dikutip, Rabu (26/8/2026).
Dalam usulan yang diajukan, tarif baru yang bakal ditetapkan diantaranya motor Rp3.000 sampai Rp15.000 per jam.
Sedangkan untuk mobil, tarif yang dikenakan Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam tergantung zonasi dan jenis kendaraan yang selanjutnya akan diatur dalam petunjuk teknis.
"Zonasi ini kan masih juga menjadi banyak perdebatan. Contoh misalnya, kalau yang parkir di Pantai Indah Kapuk (PIK), ada yang parkir di SCBD, memang semuanya pakai mobil mewah? Kan enggak semua, tidak bisa semua tempat itu diratakan seperti itu," jelas dia.
Jupiter menilai, angka kenaikan tarif parkir yang diusulkan dan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terlaku tinggi.
"Karena saya bukan di Bapemperda, saya tidak mengikuti rapat-rapat yang terdahulu. Cuman yang kemarin saya sampaikan bahwa angka ini terlalu tinggi, terlalu tinggi gitu. Jadi saya minta dikaji ulang," terang dia.