TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Condongcatur, Reno Candra Sangaji dan Jagabaya Condongcatur berinisial K dikabulkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Dalam kasus ini, termohon merupakan penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Reno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
Selain Reno, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jogoboyo Condongcatur berinisial K juga dikabulkan hakim.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sri Sulastuti menyatakan termohon tidak dapat membuktikan penetapan tersangka terhadap Reno. Atas pertimbangan tersebut, penetapan tersangka oleh Kejati DIY dinyatakan tidak sah.
Hakim juga memerintahkan agar Reno segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan,” kata Sri saat membacakan amar putusan.
Kuasa hukum Reno, Zaki Mubarak, mengatakan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut membuat penetapan tersangka yang dilakukan Kejati DIY dinyatakan tidak sah.
Menurutnya, proses penahanan terhadap kliennya harus dihentikan dan Reno segera dibebaskan.
Zaki menyebut terdapat tiga dasar utama yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Pertama, terkait pemeriksaan laporan keuangan negara oleh BPKP yang dinilai tidak sah.
Kedua, penerapan prinsip ultimum remedium, karena perkara tersebut dinilai lebih tepat diselesaikan sebagai persoalan administrasi mengingat proses perizinan telah berjalan.
Ketiga, adanya error in objecto terkait status tanah yang disebut masih berstatus Hak Milik (HM) atas nama pihak lain.
“Permohonan praperadilan untuk dua kliennya (inisial K dan R) dengan nomor perkara 7 dan 8 telah dikabulkan oleh majelis hakim. Saat ini sedang kami proses administrasinya,” ungkap Zaki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan tersebut.
Menurut Langgeng, Kejati DIY menghormati kewenangan hakim dalam memutus perkara praperadilan.
Namun, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Namun sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan lengkapnya guna untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dan juga menunggu petunjuk pimpinan,” kata Langgeng.
Sebelumnya, Reno Candra Sangaji ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi.
Selain perkara TKD di Padukuhan Pringwulung yang ditangani Kejati DIY, Reno juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam perkara dugaan korupsi TKD di Padukuhan Gandok.
Dalam perkara yang ditangani Kejati DIY, Reno dan mantan Jogoboyo Condongcatur berinisial K diduga terlibat dalam kasus TKD persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
Sebelumnya para tersangka dijerat dengan pasal alternatif, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (hda)